Tuesday, 21 April, 2026

Masih Proses Penyelidikan

TANJUNG SELOR – Pencemaran sungai yang terjadi di Kabupaten Malinau, berdampak hingga Kabupaten Tana Tidung (KTT) tengah diselidiki Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara).

Sebelumnya, masyarakat Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau sempat melaporkan pencemaran sungai ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara. Laporan tersebut pun telah diterima.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya membenarkan, sudah menerima laporan terkait adanya pencemaran sungai. Kemudian, laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Bahkan, sudah mendapatkan keterangan dari masyarakat, saat melaporkan persoalan pencemaran sungai pada Juli lalu.

“Saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara,” ujar Kapolda, Selasa (23/8).

Saat ini, masih mengumpulkan sejumlah data yang berkaitan pencemaran sungai dan laporan dari masyarakat. Termasuk aliansi yang sebelumnya melakukan aksi demo terkait persoalan tersebut.

“Kami akan mengolah sejumlah data yang didapatkan nanti. Kita terus proses laporan itu,” ungkap Kapolda.

Pihaknya akan melihat perkembangan dan fakta di lapangan. Bahkan akan memeriksa sejumlah saksi, baik dari masyarakat maupun pihak terkait lainnya. Fakta di lapangan seperti kondisi desa dan masyarakat yang terdampak, menjadi salah satu yang akan diselidiki.

Jebolnya bekas penambangan batu bara milik PT KPUC (Kayan Putra Utama Coal) yang berlokasi di Tuyak Atas, Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau, kondisi desa-desa yang terdampak masih memprihatinkan.

Bahkan, masyarakat masih kesulitan mendapatkan air bersih. Sehingga harus membeli air bersih untuk kebutuhan sehari-hari. Namun saat ini, masyarakat sudah mulai mendapatkan air bersih dari PDAM.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara Hamsi mengatakan, yang terjadi di Malinau Selatan tidak bisa dikatakan kejahatan lingkungan. Ia membantah jika jebolnya Tuyak Atas yang merupakan kolam limpasan air gunung, dikarenakan adanya kelalaian dan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan.

“Tidak bisa langsung diklaim jika itu kejahatan lingkungan. Ada prosesnya di situ dan pengelolaan sesuai undang-undang yang berlaku,”terangnya, Selasa (23/8).

Menurut Hamsi, pengelolaan lingkungan berjalan dengan baik. Tidak ada eksploitasi berlebihan yang dilakukan pihak perusahaan. Setelah kejadian jebolnya kolam limpasan air gunung, baku mutu air bersih kembali normal.

“Hasil pengecekan, begitu jebol memang sudah berlumpur di Tuyak Atas. Namun sudah kering sekarang dan kondisi yang ada kembali normal,” kata dia.

DLH Kaltara menyarankan untuk menutup tanggul atau kolam tersebut. Melalui Pemkab Malinau sudah ditegaskan. Bahkan pihak perusahaan saat ini dijatuhi sanksi dari Bupati Malinau.

“Dari DLH Kaltara melihat sanksi yang diberikan sudah sesuai. Sanksi dilakukan bertahap,” tuturnya.

Diakui Hamsi, dampak yang ditimbulkan memang besar dan dirasakan masyarakat sekitar. Akan tetapi, harus difokuskan dahulu. Apalagi kejadian tersebut diklaim merupakan bencana alam. Di mana tidak ada unsur kesengajaan atau kelalaian, melainkan faktor cuaca.

“Kolam penampungan limpasan air gunung juga ada batas waktunya. Ketika mencapai batasannya, maka akan jebol. Ditambah lagi, faktor cuaca yang memang tidak bisa diprediksi,” ungkapnya.

Tuyak Atas merupakan bekas tambang batu bara milik PT KPUC, seharusnya ditutup. Namun karena ada air limpasan gunung, maka ditampung. Dikatakan Hamsi, luas kolam di Tuyak Atas itu 6 meter. Tetap tidak mampu menampung limpasan air gunung.

“Kita sudah serahkan ke Pemkab Malinau untuk sanksi dan sebagainya. Kami di DLH Kaltara, kalau ada yang melaporkan akan ditindaklanjuti. Serta terus mengawasi dan memantau,” tuturnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru