TANJUNG SELOR – Perhelatan pesta demokrasi baru akan terlaksana pada Februari 2024 mendatang. Saat ini masih dalam tahap verifikasi administrasi dan faktual bagi partai politik (Parpol) peserta Pemilu.
Dalam tahapan tersebut, hal yang paling rawan berkaitan pencatutan nama. Mengingat, parpol memasukkan data kepengurusan ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Bahkan, ditemukan nama penyelenggara Pemilu maupun Aparatur Sipil Negara (ASN). Seperti yang terjadi di Kabupaten Tana Tidung (KTT) .
Salah seorang penyelenggara di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terdeteksi namanya dicatut, sebagai anggota parpol. Saat dikonfirmasi Ketua KPU KTT Hendra Wahyudi pun membenarkan. Namun, dipastikan persoalan tersebut sudah diverifikasi oleh yang bersangkutan. Diakui, tidak pernah terlibat dalam kepengurusan parpol.
“Permasalahan ini sudah lama, setelah kita ketahui langsung menghubungi yang bersangkutan dan membuat surat klarifikasi,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, kemarin (30/9).
Menurut Hendra, hasil klarifikasi dengan parpol, ternyata data yang dipakai merupakan data lama. Padahal, setiap tahun data nama tersebut harus diperbaharui. “Kita tidak bisa menyalahkan siapapun, karena ini persoalan teknis. Ke depan, parpol harus lebih jeli sehingga tidak salah memasukkan nama orang dalam kepengurusan,” harapnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua Bawaslu Kaltara Suryani mengatakan, persoalan itu sudah lama dan sudah ditindaklanjuti Bawaslu Kabupaten/Kota. Suryani mengakui, persoalan seperti ini banyak ditemukan. Bahkan tidak hanya penyelenggara, tapi juga ada data ASN yang terdeteksi dalam Sipol. Penindakan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Masyarakat yang merasa tidak masuk dalam kepengurusan parpol bisa melaporkan ke KPU. Untuk kemudian dibuatkan klarifikasi,” singkatnya. (kn-2)


