TIDENG PALE – Pasca terlaksananya peletakan batu pertama atau groundbreaking untuk pembangunan Pusat Pemerintahan (Puspem), Pemerintah Kabupaten Tana Tidung tetap intens memperjuangkan ke Pemerintah Pusat.
Bahkan berkesempatan untuk audiensi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kunjungan rombongan Pemkab Tana Tidung dipimpin Bupati KTT Ibrahim Ali, Wakil Bupati Hendrik, Ketua DPRD Jamhari dan beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD), diterima Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto.
Saat audiensi, salah satunya membahas berkaitan status Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Inhutani. Mengingat, perusahaan tersebut dalam operasional di wilayah KTT tidak lagi produktif.
Lahan HGB tersebut diperjuangkan pemkab, untuk membangun Puspem. Berdasarkan pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Menurut Ibrahim, terhadap lahan HGB milik PT Inhutani yang sudah tidak produktif akan dimanfaatkan untuk kepentingan umum, dengan membangun Puspem. “Tak hanya urusan soal Puspem, tapi beberapa rencana pembangunan lain di daerah. Yang memang perlu bantuan Pemerintah Pusat melalui Kementerian BUMN,” harap Ibrahim. (kn-2)


