TARAKAN – Ribuan Aliansi Mahasiswa dan Petambak Kaltara mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan untuk memfasilitasi dibuatkan kebijakan, terkait perusahaan yang membeli udang dari para petambak di Kaltara.
Pasalnya, saat ini harga jual udang masih dianggap terlalu rendah dan merugikan petambak. Pada aksi yang digelar di perempatan Grand Tarakan Mall (GTM), ribuan massa sempat membuat kemacetan di jalan, sekira pukul 14.00 Wita, Selasa (18/10). Bahkan massa aksi sempat ingin mendatangi kantor perusahaan cold storage yang tidak jauh dari lokasi aksi.
Namun koordinator lapangan dan pihak kepolisian dengan sigap menghadang massa. Menanggapi aksi ini, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kaltara Muhammad Nur Hasan mengeluhkan turunnya harga udang yang dirasakan oleh petambak se-Kaltara. Turunnya harga udang ini sudah terjadi sejak tahun 2019 lalu.
“Makanya kami minta bukan hanya kepada pemerintah, tapi juga cold storage. Kita saling membutuhkan. Tapi yang kami rasakan ada semacam permainan. Inilah yang kami minta kepada pemerintah untuk hadir,” jelasnya.
Menurutnya, harga udang di Kaltara lebih rendah daripada di daerah lain. Mesti sudah ada pertemuan 4 kali dengan pemerintah, harga udang tetap tidak stabil.
“Kami mohon harga distabilkan sesuai dengan harga-harga di pasaran. Kalau di daerah lain harganya Rp 180 ribu per kg, kami juga minta segitu. Untuk udang size 20. Hari ini masih harga Rp 145 ribu per kg. Jadi ada perbedaan yang signifikan. Kami minta itu,” tegasnya.
Pihaknya juga siap, jika harga diturunkan sesuai dengan aturan. Asal jangan pengusaha yang mengambil keuntungan yang banyak dari petambak. Peran Pemprov Kaltara dan Pemkot Tarakan bisa membuat regulasi kepada cold storage. Jika tuntutannya tidak ditanggapi, maka pihaknya akan membawa massa lebih banyak lagi untuk turun ke jalan.
Namun sebelumnya, pihaknya akan membuat janji berdiskusi dulu dengan Gubernur Kaltara. “Pasal ini pemerintah tidak menentukan harga udang. Tapi peran pemerintah membuat regulasi,” tuturnya.
Sementara itu, Koordinator Aksi Ainuliansyah mengatakan, ada 3 tuntutan. Pertama, merealisasikan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Kedua, mendesak pertanggungjawaban Pemprov Kaltara terhadap stabilitas harga jual udang windu di Kaltara. Ketiga, menyetujui surat perjanjian dengan aliansi mahasiswa dan petambak Kaltara.
“Hal ini tentu memberatkan bahkan sampai merugikan petambak. Karena penghasilan yang didapatkan tidak sesuai yang dikeluarkan. Ini disebabkan naiknya harga bibit udang. Sehingga petambak pun meringis, dengan modal yang lebih besar pula. Belum lagi ditambah naiknya harga BBM yang disertai naiknya harga bahan pokok,” ungkapnya.
Menurutnya, petambak belum mengetahui penyebab pasti turunnya harga udang. Padahal Februari tahun 2020 lalu, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kaltara menegaskan, jika terjadi penurunan harga, karena faktor minimnya permintaan dari luar negeri. Namun berdasarkan laporan perekonomian di Kaltara, pada Februari tahun ini, ekspor komoditas perikanan yakni udang telah mengalami peningkatan sebesar 4,67 persen yoy.
“Namun disayangkan harga jual udang windu tidak mengalami peningkatan. Mestinya pemerintah sebaiknya mengambil kebijakan atas persoalan yang ada. Karena sampai dengan hari ini, penerapannya belum menyentuh semua komoditas perikanan,” keluhnya. (kn-2)


