TARAKAN – Komisi I DPRD Tarakan melakukan kunjungan lapangan bersama instansi terkait ke lokasi lahan warga, yang bersinggungan dengan lahan Bandara Juwata Tarakan.
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat (RDP) dengan warga Kelurahan Karang Anyar dan Karang Anyar Pantai. Dua lokasi tersebut beririsan dengan lahan bandara.
“Kami melakukan tinjauan langsung ke lapangan. Tujuannya untuk menginventarisir semua persoalan-persoalan yang ada di lapangan, antara warga dan pihak bandara,” jelas Ketua Komisi I DPRD Tarakan Anas Nurdin, Selasa (18/10).
Dalam kunjungan lapangan ini turut hadir pihak Bandara, Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Pihaknya mau memastikan apa saja di dalam Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Temuannya di lapangan, permasalahan yang ada ternyata sudah lama antara masyarakat dan pihak bandara. Jika berdasarkan data di Kelurahan Karang Anyar Pantai, 174 sertifikat yang dimiliki pihak bandara, ada juga sekitar 8 sampai 9 sertifikat yang dimiliki warga.
Dilihat dari pagar pembatas akhir di bandara yang dibangun pada masa kepemimpinan Jusuf SK. Ternyata di luar pagar masih ada lahan bandara, berdasarkan sertifikat yang dimiliki pihak bandara. Setelah di cek, ternyata masih ada patok dan bekas pagar kawat.
“Kenapa waktu itu di pagar di luar. Mungkin prediksi kami, pemukiman warga sepanjang itu. Kalau misalnya mau pagar sesuai sertifikat yang ada. Berapa banyak yang harus dibebaskan rumah-rumah warga di situ,” tuturnya.
Warga meminta agar status lahan miliknya bisa ditingkatkan. Sedangkan pihak bandara tidak berani mengeluarkan lahan yang diklaim warga tersebut. Karena sudah terdaftar di Badan Milik Negara dan berbentuk sertifikat. Anehnya lagi, di dalam sertifikat bandara ini adalagi sertifikat warga.
Sedangkan warga lain ada yang keberatan tidak bisa meningkatkan status alas hak lahan miliknya. Artinya ada penerbitan sertifikat, yang lain juga minta. “Kami tinjau di batas ujungnya, punya Angkatan Udara ke atas itu. Sama seperti di Kelurahan Karang Anyar, kami juga panggil Lurahnya. Dari Lurah mengakui ada lahan bandara yang dihuni warga, masuk dalam Zona C dengan luasan 52 hektare. Bahkan di lokasi itu juga ada sertifikat,” ungkapnya.
Perencanaan pengembangan bandara di depan landasan, dalam RTRW sudah di ploting sebagai area transportasi. Permasalahannya sama dengan warga Kelurahan Karang Anyar Pantai, sudah ada warga yang mengikuti program PTSL dengan Peta Bidang.
Namun, saat hendak meningkatkan status menjadi sertifikat, tertolak dan BPN meminta rekomendasi dari bandara atau pemerintah.
Pihaknya, berharap permasalahan bisa terselesaikan. Persoalan tidak bisa selesai di tingkat kota, antara warga dan bandara maupun pemerintah daerah. Harus ke level lebih tinggi ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Tujuan kami mengumpulkan bahan dan keterangan. Ada rencana kami untuk berkunjung ke Kementerian Perhubungan, untuk mencari solusinya. Permasalahan ini sudah lama, karena merupakan aspirasi dari masyarakat. Apapun itu bentuknya saat sampai di lembaga ya harus ditindaklanjuti,” bebernya.
Sebelum ini, pihaknya juga mendapatkan informasi ada anggaran dari pihak bandara untuk pembebasan lahan. Namun ternyata antara warga pun memiliki permasalahan saling klaim lahan. Sehingga, pihak bandara meminta permasalahan di internal warga diselesaikan terlebih dahulu.
“Bahkan sudah ada sebagian yang terbayar. Pada saat itu juga diakui anggaran yang sudah ada dititipkan ke pengadilan. Jadi tentu dalam hal ini pihak bandara tidak mau membayar, kalau masih ada permasalahan. Makanya kita sterilkan dulu, semua persoalan antar masyarakat dan bandara. Kami mau urai masalahnya, sehingga bisa selesai dengan baik,” harapnya. (kn-2)


