TARAKAN – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan kerap lakukan penertiban terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Biasanya, laporan untuk menertibkan ODGJ dari keresahan masyarakat.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian pada Satpol PP dan PMK Tarakan Marzuki mengatakan, hanya menangani ODGJ sebatas pengamanan. Selanjutnya akan diserahkan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Jusuf SK Tarakan.
“Nanti dari rumah sakit yang menindaklanjuti, masuk dalam kategori ODGJ atau tidak. Biasanya kami mengamankan terus, tapi sampai rumah sakit dilepaskan. Karena tidak masuk kriteria (ODGJ),” jelasnya, belum lama ini.
Satpol PP Tarakan tidak miliki data ODGJ yang ada. Data tersebut biasa dihimpun oleh Dinas Sosial Tarakan. “Kebanyakan memang laporannya bersifat dari keluarga. Sebenarnya kami tidak ada kewenangan, dalam mengamankan ODGJ yang ada keluarganya. Tapi sesuai arahan pimpinan, tetap kami tindak lanjuti,” ungkapnya.
Pihaknya mengimbau agar ODGJ selalu rutin diberikan obat sesuai dosis yang disarankan dokter. Terkadang hal tersebut lalai dilakukan pihak keluarga ODGJ. “Kadang sudah diobservasi, mulai normal lagi dan dikasih obat. Tapi pas pulang dari rumah sakit obatnya tidak teratur. Jadi bisa saja terganggu lagi mungkin,” ujarnya. (kn-2)


