Saturday, 23 May, 2026

Antisipasi Daging Kerbau Ilegal

TARAKAN ditetapkan sebagai zona hijau Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), untuk hewan berkuku dua. Sehingga ternak dari luar tidak diizinkan masuk dan membuat kebutuhan daging sangat sulit dipenuhi.

Hal ini memungkinan barang dari luar, terutama daging kerbau ilegal banyak yang masuk dari negara Malaysia. Kepala Balai Karantina Pertanian (BKP) Tarakan Alfian mengatakan, jika ditemukan adanya daging kerbau yang masuk dari negara tetangga, maka akan dimusnahkan.

“Kami lakukan pendekatan kepada masyarakat, untuk memahami bahaya dari PMK, jika beredar. Karena tak mungkin bisa dipenuhi dokumen persyaratan karantinanya. Makanya pasti dimusnahkan,” jelasnya, Selasa (25/10).

Dalam upaya meningkatkan kewaspadaan masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), salah satunya PMK di masyarakat. Semua instansi di Kaltara agar bersinergi. Selanjutnya, sinergi yang terjalin dengan baik telah berhasil menggagalkan penyeludupan barang ilegal yang tidak terjamin keamanan mutu pangannya.

“Karantina Pertanian Tarakan akan selalu siap siaga dalam menangani penyeludupan barang ilegal. Kami selalu bersinergi dengan instansi terkait di Kaltara, dalam melakukan tugas pokok dan fungsi mencegah masuk dan tersebarnya HPHK. Serta menjamin pangan yang aman dan layak konsumsi bagi masyarakat,” tuturnya.

Dalam pengungkapan barang ilegal, dari Badan Karantina pusat bekerjasama dengan TNI Angkatan Darat maupun TNI Angkatan Laut, Badan Intelejen Daerah, Polri dan Bea Cukai, sebagai implementasi kerja sama Badan Karantina. Terutama banyak jalur tikus yang saat ini menjadi jalur masuk penyeludupan barang terlarang.

Belum lama ini, pihaknya juga memusnahkan sebanyak 130 kotak daging kerbau ilegal merek Alana yang rencananya akan dikirim ke Sangatta dan Balikpapan, Kaltim. Sebanyak 130 kotak berisi sekitar 2,4 ton daging kerbau beku, sebelumnya didatangkan dari Tarakan menggunakan speedboat, pada 14 Oktober lalu.

Daging ilegal dikemas dalam kardus dan ada juga di dalam karung dengan kode 42 dan 11. Modusnya menyelundupkan menggunakan mobil box dicampur ice cream. Keterangan sopir, baru pertama kali membawa daging ilegal. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru