PERNYATAAN Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada sejumlah awak media, usai upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke 10 Provinsi Kaltara membuat pemerintah daerah, Presidium DOB Tanjung Selor serta masyarakat Kaltara, khususnya Tanjung Selor merasa cemburu dan kecewa.
Pasalnya, Mendagri menyatakan banyak pertimbangan yang mendasari belum dimekarkannya Tanjung Selor sebagai DOB (Daerah Otonomi Baru). Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Arifin Paliwang mengatakan, Pemprov Kaltara memang terus berupaya memekarkan Tanjung Selor menjadi kota.
“Kita selalu siap untuk segera mungkin terbentuk DOB Tanjung Selor sebagai ibu kota provinsi Kaltara,” tuturnya, Selasa (25/10).
Seperti disampaikan Mendagri, lanjut dia, yang menjadi persoalan adalah keuangan negara dan daerah tidak bisa dipaksakan. Namun, pihaknya berupaya agar segera mungkin Kaltara bisa menjadi prioritas. Kesiapan yang harus dilakukan Kaltara dan Bulungan, yakni Kecamatan Tanjung Selor harus dimekarkan menjadi 4 kecamatan. Kemudian memekarkan kelurahan dan lainnya. Khususnya administrasi harus lengkap.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Bupati Bulungan untuk memekarkan kecamatan di Tanjung Selor. Seperti Tanjung Selor Hilir bisa dibagi dua, Jelarai dan lainnya,” jelas Gubernur.
Wakil Gubernur Kaltara Yansen Tipa Padan menambahkan, meski diminta untuk tetap bekerja dan melakukan perbaikan serta pemulihan daerah. Namun hal itu tetap tidak menjadi hambatan dalam memekarkan Tanjung Selor. Di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, sudah jelas Tanjung Selor itu harusnya jadi Ibu kota.
“Ibu kota kita belum jelas dan seharusnya tidak disamakan dengan daerah lain. Pemerintahan jalan, namun legalitas belum ada,” ungkapnya.
Yansen pun merasa kecewa. Akan tetapi, Pemprov Kaltara harus bijak dalam berpikir. Perlu diketahui landasan berpikir pemerintah, sebab ada yang substansi.
“Saya kira bisa dipahami. Tetapi yang penting jangan pernah berhenti. Peluang Tanjung Selor jadi ibu kota pasti ada,” harapnya.
Senada dengan Wakil Gubernur Kaltara, Ketua Presidium DOB Tanjung Selor Achmad Djufrie menjelaskan, yang dikatakan Mendagri hanya retorika. Presidium meminta Pemerintah Provinsi dan kabupaten bisa memperlihatkan progres yang jelas. Jika daerah dimekarkan, harus ada yang jelas. Artinya, per tiga bulan hingga lima bulan harus terlihat dan dilaporkan.
“Jika mengambang targetnya, tidak akan terbentuk DOB. Kita merindukan Ibu Kota,” ujarnya.
Bukan hanya itu, ia juga cemburu dan iri. Sebab Pemerintah Pusat membedakan Tanjung Selor dan Papua. Padahal pihaknya berjuang bersama Papua bertahun-tahun. Namun hanya Papua yang diberi kesempatan.
Berbeda dengan daerah lain, Kaltara memiliki regulasinya sendiri termasuk ibu kota. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, jelas disebutkan bahwa Ibu Kota Provinsi Kaltara berkedudukan di Tanjung Selor.
“Tak diberi kesempatan Tanjung Selor dimekarkan menjadi ibu kota. Alasannya tidak jelas. Memang benar ada 324 usulan DOB, namun Kaltara khususnya Tanjung Selor harusnya berbeda,” tegasnya.
Pihaknya juga mendesak Kabupaten Bulungan memekarkan kecamatan. Untuk mempercepat pembentukan DOB Tanjung Selor. Itu menjadi syarat dan administrasi harus lengkap. Apalagi, jika tidak dikejar progresnya, maka akan sia-sia perjuangan masyarakat Kaltara.
Di tempat yang sama, Bupati Bulungan Syarwani mengakui menunggu tindak lanjut dari yang disampaikan Mendagri. Pemkab Bulungan sebagai tuan rumah dan Tanjung Selor bagian dari Bulungan akan disiapkan. “Tetap berproses. Yang harus diselesaikan, status Tanjung Selor dengan 3 kelurahan dan 7 desa yang kita selesaikan,” ungkapnya.
Sejauh ini, progres masih normatif. Pemekaran disiapkan dari bawah seperti RT hingga kelurahan dan kecamatan. Kendala di desa, harus didiskusikan. Apalagi pemerintah desa juga perlu diberikan pemahaman. “Jadi saya kira ini bisa dikoordinasikan,” tutupnya. (kn-2)


