TANJUNG SELOR – Daerah Otonomi Baru (DOB) Tanjung Selor masih belum menjadi prioritas bagi Pemerintah Pusat. Pemerintah Pusat hanya merealisasikan pengesahan tiga provinsi di Papua. Yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Tengah.
Padahal, DOB Tanjung Selor juga mendesak. Dikarenakan statusnya yang masih kecamatan dan belum menjadi Ibu Kota Provinsi Kaltara. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan, pemekaran daerah hanya Papua saja yang dimekarkan. Bagi daerah lain yang mengusulkan pemekaran diminta berjalan sesuai aturan yang ada.
“Di Kemendagri, ada 324 usulan DOB baik provinsi, kabupaten maupun kota. Sementara yang baru dipenuhi 3 DOB di Papua. Kemudian kabupaten juga ada, yakni Bogor. Karena layak dimekarkan dengan 5 jutaan penduduk. Begitu juga dengan Bandung,” terangnya, Selasa (25/10).
Kaltara, khususnya Tanjung Selor masuk salah satu dari 324 usulan tersebut. Persoalan belum dimekarkan, karena yang terbentur anggaran. Sebab, dibutuhkan biaya yang cukup besar. Biaya infrastruktur, menambah ASN (Aparatur Sipil Negara) serta operasional dan lainnya.
Sejak 2017 silam, dilakukan moratorium karena banyak usulan yang masuk. Sementara biaya negara tidak cukup. “Kita sebenarnya membuka moratorium DOB pada 2019 lalu. Namun pada akhir 2019 terjadi Covid-19. Hingga awal 2020 pandemi terjadi. Sehingga banyak biaya yang sangat besar dikeluarkan dan difokuskan menangani itu (Covid),” tutur Tito.
Menurut Tito, alasan Papua dimekarkan karena memiliki stabilitas keamanan yang menjadi perhatian. Kemudian adanya ketertinggalan. Papua bergabung dengan Indonesia pada 1969, sementara daerah yang lain pada 1945.
“Problem kesejahteraan menjadi utama di sana (Papua). Maka dari itu dimekarkan agar cepat pembangunannya,” imbuh Tito.
Meski saat ini ekonomi negara dan daerah mulai membaik, namun masih ada potensi krisis seperti inflasi dan resesi. Tito mengakui, sulit dilakukan pemekaran atau pembentukan DOB karena situasi keuangan saat ini. Ketika satu usulan dipenuhi, maka daerah lain pasti minta hal yang sama. Di mana alasan masing-masing daerah cukup rasional.
“Jika alasan karena provinsi perbatasan, Kalimantan Barat (Kalbar) juga daerah perbatasan. Kemudian Natuna juga wilayah perbatasan yang cukup jauh. Kami juga perlu memekarkan Natuna menjadi provinsi. Banyak sekali usulan seperti itu. Kalau hanya satu alasan itu, nanti yang lain meniru hal yang sama,” urainya.
Intinya, daerah harus bekerja dan berupaya mendapatkan pendapatan sebanyak-banyaknya. Inflasi perlu ditekan, agar keuangan daerah juga membaik. Jika keuangan baik, maka moratorium pembentukan DOB bisa diakomodir. (kn-2)


