TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) hanya menetapkan satu tersangka. Untuk kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Revitalisasi Saluran Air Malinau-Mansalong Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2021.
Ditreskrimsus Polda Kaltara telah mengamankan pria berinisial AMN dan ditetapkan tersangka pada September 2022 lalu. Ia juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Kaltara.
Dikonfirmasi, Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F Kurniadi mengungkapkan, kasus Tipikor dengan tersangka AMN telah dilakukan penyelidikan dan penyidikan. AMN saat ini menjadi tersangka tunggal. Bahkan berdasarkan penyelidikan, tidak ditemukan ada tersangka baru atau mengarah kepada oknum lainnya.
“Untuk kasus Satker PJN sampai saat ini belum ada penambahan tersangka. Hasil pemeriksaan juga menyatakan, yang bersangkutan berperan sebagai pelaksana dan pengawas dari PPK itu sendiri,” tuturnya, Selasa (6/12).
AMN juga mengakui telah menggunakan dana hingga Rp 4 miliar, dari total nilai proyek Rp 7 miliar. Merupakan program KPC-PEN (Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional). Oleh karenanya, tidak ada pihak lain yang terlibat.
Pihaknya juga telah mendapatkan data perhitungan kerugian negara. Termasuk, kata Hendy, sudah didapatkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
“Kami tengah melengkapi berkas sebelum melimpahkan kasus ke kejaksaan. Saat ini yang bersangkutan sudah 90 hari penahanan. Perhitungan kerugian negara sudah kita terima dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” terangnya.
Ia menambahkan perbuatan yang dilakukan tersangka, berupa pemalsuan dan membuat data fiktif. Anggaran untuk pengupahan pekerja, dibuat secara fiktif dan memiliki tandatangan palsu. Apalagi, 60 persen dari anggaran senilai Rp 7.639.880.000 tidak digunakan sesuai peruntukan.
Berdasarkan pemeriksaan, didapatkan Rp 3.571.280.000 digunakan untuk membeli material. Sementara Rp 4.068.600.000 yang ternyata tidak sesuai. “Kami melakukan analisa. Anggaran untuk material saat ini sudah sesuai. Hanya saja yang pengupahan tenaga kerja tak sesuai,” tegasnya. (kn-2)


