TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan memusnahkan barang bukti perkara yang sudah inkracht, memiliki kekuatan hukum tetap keempat kalinya tahun ini.
Puluhan barang bukti dari 40 perkara dimusnahkan, dengan cara dibakar dan dihancurkan. Sedangkan barang bukti narkotika dilarutkan ke dalam air dan dibuang ke toilet. Dalam pemusnahan ini disaksikan Kepala BNNK Tarakan, perwakilan Lapas Kelas IIA Tarakan, perwakilan Pengadilan Negeri Tarakan dan Polres Tarakan diwakili Kasat Reskoba.
Kepala Kejari Tarakan Adam Saimima mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sisa barang bukti sabu-sabu, handphone, alat hisap sabu atau bong maupun barang bukti lain yang berkaitan perkara tindak pidana.
“Narkotika sebanyak 22 perkara dan tindak pidana lainnya 18 perkara. Jadi jumlahnya ada 40 perkara yang barang buktinya kami musnahkan. Semua barang bukti ini dari perkara pada Agustus sampai November,” jelasnya, Selasa (6/12).
Beberapa kali pemusnahan dilakukan selama setahun, sebenarnya tidak ada instruksi khusus dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, sesuai petunjuk pimpinan untuk semua barang bukti yang sudah inkracht segera dimusnahkan. Agar tidak terjadi penyelewengan.
Sehingga pihaknya menjadwalkan pemusnahan setiap tiga bulan sekali. Semua barang bukti dimusnahkan setelah perkaranya inkracht. Jika misalnya ada yang upaya hukum, sampai di Kasasi berarti sudah berkekuatan hukum tetap. “Berbeda jika masih ada peninjauan kembali, kan tidak mempengaruhi putusan dan tak menghalangi. Inkracht itu berarti sudah tidak ada upaya hukum lagi,” tegasnya.
Selain barang bukti yang sudah dimusnahkan. Sebenarnya ada juga barang bukti lain yang putusan dari Majelis Hakim tidak untuk dimusnahkan. Melainkan, disita oleh negara untuk dilelang. Selanjutnya hasil lelang masuk ke dalam kas negara.
“Seperti barang bukti kapal itu biasanya tergantung putusan, dirampas untuk dimusnahkan atau dirampas untuk dilelang. Rata-rata disita untuk negara dan dilelang. Ada beberapa, tapi kapalnya ukuran standar, seperti speedboat,” ungkapnya.
Seperti kapal yang menjadi barang bukti, diungkap Kajari untuk perkaranya yang sudah inkracht sudah dilelang sesuai putusan Majelis Hakim. Sedangkan barang bukti kapal yang menunggu putusan berkekuatan hukum tetap, dititipkan di Polair dan Lantamal XIII.
“Jika sudah berkekuatan hukum tetap segera kami musnahkan, kalau putusannya dirampas untuk dimusnahkan. Dilelang kalau putusannya memang dilelang. Tanggung jawab, pengamanan supaya jangan sampai diselewengkan. Terutama barang bukti narkoba dan handphone,” tuntasnya. (kn-2)


