Wednesday, 20 May, 2026

Kejari Tarakan Bantah Adanya Pungli

TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan menampik adanya pungutan liar (pungli). Keluhan ini didapat dari beberapa saksi ataupun yang dikuasakan terpidana, kesulitan mengambil kembali barang bukti.

“Semua pelayanan publik ini gratis. Saya tegaskan itu tidak ada. Pengambilan barang bukti di kejaksaan tanpa dipersulit,” tegas Kepala Kejari Tarakan Adam Saimima, Kamis (17/2).

Ia mengakui, ada masyarakat yang sudah mengatakan pengambilan barang bukti dipersulit. Padahal masyarakat tersebut belum mendatangi langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Tarakan.

Jika masyarakat menemukan adanya dugaan oknum yang terlibat, agar melapor ke kantor Kejari Tarakan. Namun ia juga menduga, ada oknum masyarakat yang mencatut sebagai staf di Kejari Tarakan untuk mengambil keuntungan. “Atau ada staf saya yang bertingkah aneh-aneh, tolong saya dilaporkan. Tapi saya jamin, staf saya tidak akan bermain,” tegasnya.

Ia menegaskan, Kejari Tarakan berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Sehingga mampu melakukan pelayanan prima.

Jika nantinya ditemukan ada oknum Kejari Tarakan yang melakukan pungli, pihaknya siap memproses melalui Tim 21. Oknum masyarakat yang diduga juga melakukan hal yang sama turut diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Mekanisme pengambilan barang bukti datang saja ke PTSP (kantor Kejari Tarakan). Memperlihatkan KTP dan langsung ambil. Kalau yang bersangkutan berhalangan hadir, harus membuat surat kuasa. Formatnya langsung diiisi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tarakan Muhammad Junaidi mengatakan, sebelum barang bukti diserahkan, harus mencocokan data saksi dalam berkas perkara. Jika hasil petikan dikembalikan oleh pemilik barang, maka bisa langsung diberikan.

“Dalam petikan biasa barang dikembalikan kepemiliknya melalui terdakwa. Jadi harus ada surat kuasa dari terdakwa kepada yang dikuasakan. Setelah itu melampirkan fotokopi KTP, BPKB dan STNK,” jelasnya.

Selain itu pihaknya juga bisa langsung mengantarkan barang bukti. Jika pemilik barang tidak merespon panggilan dan merespoan surat oleh Kejari Tarakan. Jika tidak mendapat respon lagi, pihaknya langsung mendatangi rumah saksi.

Tim sebelum membawa barang bukti juga sudah survei ke lapangan. Bahwa benar orang yang memiliki barang tersebut. Memang rata-rata yang dikuasakan tidak sabaran saat datang ke kantor. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru