Sunday, 26 April, 2026

Hanya Diupah Rp 1,5 Juta

TARAKAN – Janji upah yang besar menjadi salah satu alasan para kurir sabu mau ikut terlibat dalam penyelundupan barang haram narkotika jenis sabu.

Termasuk dalam kasus 8,2 kg sabu yang menetapkan tujuh tersangka. Tiga diantaranya merupakan oknum petugas Aviation Security (Avsec) di Bandara Juwata Tarakan dibawah naungan PT Garuda Tawakal Abadi (GTA), masing-masing berinisial SU, AM dan BA.

Ketujuh tersangka yang diamankan, masing-masing dengan inisial RI, AM, SU, BA, RS, PA, GO dan DD tertangkap di tempat berbeda pada Jumat (11/2) malam. Salah satunya diamankan di Kabupaten Tana Tidung (KTT).

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara Brigjen Pol Samudi menuturkan, upah tinggi dengan panjar pembayaran pertama Rp 70 juta dari orang yang diduga bandar, Mr X. Upah dikirim ke rekening SU, kemudian diberikan kepada masing-masing tersangka sekitar Rp 1,5 juta.

“Kami sudah periksa rekeningnya, uangnya sudah berkurang. Tapi belum kami hitung berapa sisanya. Kemungkinan, kalau sabu sudah lolos ke Palu baru dibayar lunas. Tiga Avsec ini berperan sekali,” jelasnya, Kamis (17/2).

Dari tujuh tersangka ini, RI yang pertama kali tertangkap berkat informasi dari Intel Kodim 0907 Tarakan. Bahkan sudah tiga kali menyelundupkan sabu. Sedangkan MA merupakan pengendali dan sudah tiga kali berhasil mengatur pengiriman sabu. Pertama 4 kg, kedua 6 kg dan ketiga 8 kg yang tertangkap Jumat (11/2) pekan lalu.

“Sementara SU ini pernah sekali langsung mengirim sabu yang kedua 6 kg ke Sulawesi. Kalau lolos mungkin jumlahnya bisa naik lagi,” ungkapnya.

Modusnya, tersangka yang petugas Avsec membawa masuk ke dalam bandara dan menunggu bagasi. Setelah pelaku yang berperan sebagai pembawa sabu check-in, baru sabu yang sudah di dalam, masuk ke bagasi. “Kan yang ngatur mereka juga melalui SCP. Malamnya barang sudah di dalam dan tidak perlu lewati SCP, sudah di kemas rapi,” tegasnya.

Pihaknya sedang melakukan pengembangan terhadap pelaku lain, Mr X yang memerintahkan AM dan satu orang lagi yang saat ini berstatus DPO. Ia memastikan dalam pencegahan penyebaran narkotika, pihaknya tidak pandang bulu, Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun oknum aparat dan lainnya yang terlibat.

Sedangkan dari penggeledahan di rumah para tersangka, usai penangkapan tidak ditemukan barang bukti lain dalam perkara ini. Termasuk sabu juga tidak ditemukan. Hanya barang bukti handphone tersangka yang sedang dilakukan penelusuran percakapan di dalamnya.

“Karena barang itu utuh dikirim dari Malaysia, hingga akan dibawa RI ke Palu. Mr X ini kami kejar untuk membuka jaringan dan mafianya siapa saja. Bisa saja tidak hanya melalui udara, tetapi modus lain, bisa pelabuhan di sekitar Tarakan,” tutupnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru