Friday, 19 June, 2026

Berpotensi Tak Bisa Jadi Peserta Pemilu

TANJUNG SELOR – Sesuai jadwal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melaksanakan hasil pleno rekapitulasi di tingkat provinsi dalam Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi, Rabu (14/12).

Dari hasil rekapitulasi sementara, ada satu partai politik (Parpol) yang dinyatakan Tak Memenuhi Syarat (TMS). Yakni Partai Ummat, di provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Saat rekapitulasi nasional hasil verifikasi, KPU Kaltara turut hadir.

“Hasil penyampaian tadi (kemarin, Red) sudah semua provinsi di Indonesia. KPU RI akan membuat berita acara pengesahan,” jelas Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami saat menginformasikan kepada Harian Rakyat Kaltara melalui sambungan telepon, tadi malam.

Terhadap Partai Ummat di dua provinsi, yang TMS masih akan dilihat kembali pada tahap akhir rekapitulasi secara nasional. Pasalnya, menurut Suryanata, berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Bagi parpol bisa menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang, apabila di seluruh provinsi se Indonesia dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

“Jika terdapat satu provinsi saja parpol dinyatakan TMS. Maka parpol itupun berpotensi tak bisa menjadi peserta Pemilu 2024. Syarat parpol jadi peserta Pemilu 2024, di seluruh provinsi harus dinyatakan MS,” tegas Suryanata.

Terhadap parpol yang dinyatakan TMS, masih memiliki kesempatan untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Berdasarkan mekanisme, parpol tersebut bisa mengajukan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Untuk di Kaltara, Partai Ummat memang dinyatakan MS. Tapi, hal itu belum menjamin bisa lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Karena KPU RI akan melihat parpol tersebut di seluruh provinsi di Indonesia dan memang telah MS.

Diakui Suryanata, ada 9 parpol yang dinyatakan Memenuhi Syarat dan itu merupakan parpol di luar parlemen DPR RI. Meliputi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Buruh dan Partai Ummat.

“Agenda selanjutnya malam ini (kemarin, Red) dilakukan pencabutan nomor urut parpol dan penetapan dari KPU RI. Partai politik yang berhak menjadi peserta Pemilu 2024. Kita masih menunggu hasil, partai politik mana yang dinyatakan MS (Memenuhi Syarat),” tutur Suryanata. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru