TANJUNG SELOR – Pemerintah pusat melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (Kanwil DJPb) Kalimantan Utara (Kaltara) mengalokasikan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 544 miliar untuk 2023.
Porsi DBH yang dikucurkan ke Kaltara mengalami peningkatan. Kenaikan DBH yang diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara meningkat dari Rp 280 miliar tahun 2022 menjadi Rp 544 miliar tahun 2023.
“Kalau melihat alokasi tahun ini dan tahun depan, memang cukup signifikan meningkat. Ada kenaikan Rp 264 miliar dan angka ini cukup besar selisihnya,” terang Kepala Kanwil DJPb Kaltara Wahyu Prihantoro, Rabu (14/12).
Adapun yang diterima Kaltara secara keseluruhan baik di tingkat Pemprov, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) maupun Pemerintah Kota (Pemkot), naik dari Rp 1,06 triliun 2022 menjadi Rp 3,1 triliun untuk 2023. Kenaikan porsi DBH didasarkan pada optimalisasi di sisi penerimaan dan penggunaan anggaran.
“Meningkatnya tentu berdasarkan kinerja-kinerja pengelolaan yang baik, untuk peningkatan DBH,” ujarnya.
Menurut Wahyu, daerah tidak perlu khawatir mengenai besaran porsi DBH yang akan diterima tiap tahunnya. Karena porsi DBH yang diterima daerah memiliki dasar hukum dan formula perhitungan yang jelas. Jika daerah semakin maksimal dalam realisasi dan mengelola. Maka besaran DBH untuk daerah semakin besar pula.
“Kita terbuka terhadap pemerintah daerah terkait perhitungan DBH. Harapannya, komunikasi yang baik antar instansi dapat terus berjalan. Sehingga tidak terjadi situasi hubungan yang tak kondusif, antara pemerintah pusat dengan daerah,” harapnya. Komunikasi harus diperjelas juga dengan mitra-mitra kerja. Khususnya kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota. (kn-2)


