TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/103/SPP&PK/III/2022, yang ditujukan kepada badan/usaha, perorangan, para pedagang dan pemilik usaha lainnya agar dilaksanakan.
Surat edaran tersebut meminta pemilik usaha, warung atau rumah makan ada pembatasan jam operasional selama Ramadan. Diperkenankan buka mulai pukul 16.00 Wita hingga pukul 04.00 dinihari.
Untuk tempat hiburan, kafe dan karaoke atau sejenisnya dilarang beroperasi selama bulan Ramadan. “Kami meminta pemda bersama kepolisian dan unsur masyarakat, untuk monitoring dan pengawasan. Terhadap pelaksanaan surat edaran ini serta menindak tegas bagi yang melanggar,” ujar Bupati Bulungan Syarwani.
Syarwani mengingatkan, agar menjaga kerukunan dan toleransi antar umat beragama, serta menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa. (kn-2)


