Pelaku tindak pidana dengan modus flexing menggugah Michael Christ Harianto untuk menciptakan lagu. Lirik lagu buatan advokat di Surabaya itu menyoroti cara pelaku menipu. Mulai gaya hidup hingga kebiasaan yang suka pamer kemewahan demi menjerat korban.
LUGAS WICAKSONO, Surabaya
PENGGALAN lirik lagu berjudul Hanky Panky itu adalah karya Michael Christ Harianto. Advokat muda tersebut menyindir para pelaku penipuan investasi bodong yang menggunakan cara flexing di media sosial. Tujuannya adalah menarik minat masyarakat agar berinvestasi pada bisnis yang sebenarnya ilegal.
Modus para pelaku dalam menipu korbannya itu tidak lebih baik daripada trik sulap para pesulap. Mereka kerap pamer mobil mewah dan barang-barang bermerek. Disertai gaya hidup mewah agar banyak orang yang mengikuti jejaknya.
“Hanky-panky itu istilah yang dikatakan pesulap ketika melakukan trik sulap sembari melambaikan tangan. Dapat diartikan juga tipu muslihat,” jelasnya.
Michael terinspirasi membuat lagu tersebut ketika melihat fenomena beberapa figur publik yang terjerat kasus penipuan berkedok investasi bodong. Selain itu, sebagai advokat, dia memiliki pengalaman saat menerima aduan dari korban investasi bodong.
“Beberapa orang sambil menangis cerita sampai jual rumahnya, tabungan masa tuanya juga dimasukkan semua ke investasi itu. Semua habis, ludes,” ungkap laki-laki 49 tahun tersebut.
Kasus penipuan dengan modus investasi bodong sebenarnya lagu lama yang kerap terjadi sejak dulu. Semestinya korban semakin sedikit karena sudah banyak orang yang tahu modusnya. Namun, fenomena saat ini, kenyataannya, korban semakin banyak dengan kerugian yang besar.
Menurut Michael, banyak orang yang tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Pelaku memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dengan tipu muslihat pamer seolah-olah sukses, tetapi nyatanya tidak. “Itu yang melatarbelakangi saya membuat lagu ini,” kata advokat yang membuat lagu sejak 1990-an tersebut. Hingga sekarang, sudah ada sekitar 20 lagu yang diciptakan.
Michael menyatakan, iming-iming itu sejatinya hanya pancingan. Diharapkan, calon korban tertarik menginvestasikan uangnya dalam jumlah besar. Korban pun berharap, dengan investasi uang besar, keuntungan yang didapat juga akan semakin banyak. Namun, faktanya mereka justru kehilangan uang.
“Saya berharap lagu ini dapat membuat masyarakat lebih waspada. Karena tidak jarang ada orang yang mengambil keuntungan secara melawan hukum dengan menipu orang lain,” tutur lulusan S-1 Fakultas Hukum UK Petra dan S-2 Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) tersebut.
Dia juga berharap pelaku yang masih menggunakan modus flexing berhenti beraksi. Tidak lagi menjerat korban dengan iming-iming keuntungan besar. (*/c14/may/jpg)


