Friday, 29 May, 2026

Aksi Premanisme Dikeluhkan Warga

TARAKAN – Warga Jalan Sebengkok Tiram, Kelurahan Sebengkok, Tarakan Tengah mengeluhkan situasi keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang tidak kondusif. Bahkan, tak jarang aksi premanisme masih kerap dijumpai di ruas jalan tersebut.

Lurah Sebengkok Aji Dedy Effendi Aspiannur mengatakan, permasalahan yang sering terjadi seperti pengendara remaja yang kebut-kebutan di jalan dan maraknya pemuda berkumpul hingga larut malam. Bahkan aksi premanisme maupun pemalakan kerap dijumpai warga Sebengkok Tiram.

“Sudah saya tindaklanjut melalui Kasi Trantibum. Karena di wilayah Sebengkok banyak sekali warga atau pengendara yang melintas itu dipalak. Kendalanya itu kami terlambat, saat sampai ke lapangan pelaku sudah tidak di tempat,” keluhnya, Jumat (12/1).

Sebengkok Tiram yang di data sebagai wilayah padat penduduk, tentunya memiliki permalasahan terkait keamanan dan ketertiban. Pihaknya akan lebih memaksimalkan kembali Pos Kamling. Ia menegaskan, hal ini harus diatasi bersama masyarakat. Sebab saat ini sudah memasuki Pemilu 2024.

“Apa yang disampaikan masyarakat juga sebenarnya sudah masuk ke kami melalui RT,” ungkapnya.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar membenarkan, warga Sebengkok mengeluhkan adanya aksi kebut-kebutan pengendara remaja. Terdapat keluhan adanya remaja yang bermain menggunakan senjata tajam (sajam).

“Kami akan cek nanti. Masyarakat juga mengharapkan adanya patroli yang lebih intens. Kami akan sikapi ini,” tegasnya.

Kapolres juga mengharapkan aktifnya Pos Kamling, untuk menekan kejadian kriminal di wilayah Sebengkok. Jika hal ini masih tak bisa ditangani, pihaknya akan mengerahkan anggotanya untuk bersiaga di lokasi.

Salah satunya akan memasukkan pengamanan skala prioritas di Jalan Sebengkok Tiram. Sebab saat ini, pihaknya masih bersiaga di Jalan Gunung Selatan terkait dugaan aksi pembegalan.

“Terkait penggunaan sajam, kami masih akan melihat kembali urgensi remaja membawa sajam. Jika ditemukan pelanggaran, tak segan akan kami tindak. Dengan ancaman Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” sebutnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru