TARAKAN – Personel Polsek Tarakan Utara membubarkan aktivitas perjudian sabung ayam di Jalan Jembatan Kuning, RT 14 Kelurahan Juata Laut, Tarakan Utara sekira pukul 17.40 Wita, Senin (26/12) lalu. Pihak kepolisian tidak mendapati para pelaku judi sabung ayam.
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Tarakan Utara Ipda Ridho Adwiko mengatakan, awalnya mendapat laporan dari masyarakat adanya aktivitas perjudian sabung ayam yang sangat meresahkan. Sehingga pihaknya langsung menuju lokasi tersebut.
“Lokasinya itu memang agak jauh dari jalan raya. Masuk gang itu jauh. Saat kami tiba sudah tidak ada aktivitas. Sempat ada beberapa pelaku yang lari, tapi kami bingung mau amankan yang mana. Sebab di situ banyak rumah warga dan orang yang berjualan,” ungkapnya, Selasa (27/12).
Mesti begitu pihaknya mengamankan beberapa ayam hidup dan yang sudah mati. Ia mengakui, ada beberapa rumah warga di sekitar tempat perjudian. Diduga sebagian warga sekitar terkesan membiarkan adanya aktivitas tersebut. Bahkan modus sebagai tempat perjudian, hanya menggunakan pekarangan rumah warga. Ada juga terpal yang diduga sebagai tempat beristirahat di sekitar lokasi.
“Di tempat itu tidak ada arena seperti arena sabung ayam di tempat lain. Hanya mengandalkan tanah kosong di depan rumah warga. Kami tanya warga sekitar juga tidak ada yang tahu,” jelasnya.
Dari keterangan warga sekitar, lanjut Ridho, aktivitas perjudian sabung ayam baru pertama kali digelar di lokasi tersebut. Bahkan pemilik rumah tidak berada di tempat. Namun ia sudah menegaskan kepada Ketua RT setempat, untuk melarang aktivitas tersebut.
“Sementara kami akan memanggil ketua RT dan pemilik rumah. Soalnya pemilik rumah infonya berada di kebun. Untuk aktivitas yang sama di sekitar lokasi, kami belum dapat informasi,” pungkasnya. (kn-2)


