TARAKAN – Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan memusnahkan barang bukti hasil pengawasan sejak 2021, dengan cara dibakar pada Jumat (8/3).
Barang bukti berupa alat tangkap yang dilarang sesuai Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Pasal 85 junto Pasal 9. Pelaksana Koordinasi Operasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Abdul Harris mengatakan, alat tangkap berupa mini trawl sebanyak 13 unit yang dilarang digunakan di seluruh perairan Indonesia. Pihaknya menyita alat tangkap, lantaran memberi dampak buruk dari penggunaannya yakni merusak dasar perairan.
“Di beberapa wilayah penyebutan alat tangkap ini berbeda. Tapi cara penggunaannya sama. Alat itu ada dua papan di kanan dan kiri, sebagai pembuka mulut jaring. Papannya dilengkapi besi, jadi mengeruk bagian dasar perairan,” jelasnya, Jumat (8/3).
Menurutnya, nelayan di wilayah Kaltara masih banyak yang menggunakan mini trawl sebagai alat tangkap. Adapun diamankan dan dimusnahkannya alat tangkap ini sebagai contoh, untuk nelayan lain. Bahwa mini trawl memang dilarang. Rata-rata, alasan nelayan menggunakan mini troll, karena sudah turun temurun digunakan.
Selain itu, biaya operasional lebih murah dan tak memerlukan awak kapal yang banyak saat melaut.
“Kalau kita baca diundang-undangkan Cipta Kerja ada kewenangan provinsi dan Pemerintah Pusat. Tapi kalau untuk alat tangkap ini kewenangannya ada di provinsi. Kami kolaborasi dengan teman-teman provinsi untuk penegakannya,” ungkap Harris.
Untuk pelaku usaha nelayan yang sengaja menggunakan mini trawl sebagai alat tangkap, tidak diberikan penindakan yang berat. Petugas hanya menyita mini trawl tersebut, sementara perahu dikembalikan ke pelaku usaha. Hal ini dilakukan lantaran mayoritas pelaku usaha yang melanggar merupakan nelayan kecil.
“Kalau kami mau tertibkan itu (alat tangkap) luar biasa banyak. Tindak lanjutnya pelaku usaha kami panggil ke kantor. Kami jelaskan alat tangkap ini dilarang dan perlu diganti dengan yang ramah lingkungan. Sejauh ini, masih ada nelayan yang sudah beralih ke alat tangkap jaring dan pukat yang lebih ramah lingkungan,” pungkasnya. (kn-2)


