TANJUNG SELOR – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil menggagalkan penyeludupan kosmetik ilegal yang direncanakan bakal beredar di wilayah Kaltara. Pengungkapan tersebut terjadi pada 14 Oktober lalu, di Sebatik, Kabupaten Nunukan.
Produk kosmetik tersebut dinyatakan ilegal karena tidak memiliki legalitas resmi dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan (Dinkes). Dari hasil pengungkapan berhasil diamankan 4.900 lebih kosmetik diduga berasal dari Negeri Jiran Malaysia.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombespol Hendy Febrianto Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus ini setelah adanya laporan dari masyarakat. Adanya rencana distribusi kosmetik ilegal dari Malaysia melalui Pulau Sebatik, rencana edar di wilayah hukum Polda Kaltara.
Mendapati laporan itu, kemudian tim bergegas ke lapangan dan mengamankan seorang tersangka berinisial SD. “Dari hasil pengungkapan ini, kami akan terus lakukan pengembangan. Karena masih ada beberapa temuan yang saat ini pemiliknya belum diketahui. Artinya masih tahap proses penyelidikan,” ujarnya, Kamis (27/10).
Terhadap tersangka SD, saat ini dilakukan penahanan. Kosmetik ilegal tersebut hendak dikirimkan ke Kota Tarakan. Berdasarkan keterangan tersangka mengaku perbuatannya. Tersangka sudah menjalani bisnis ilegal tersebut kurang lebih tiga bulan.
“Setelah berkoordinasi dengan BPOM, membenarkan kosmetik itu tidak dilengkapi dengan izin edar dan memiliki kandungan yang berbahaya bagi kesehatan penggunanya,” tuturnya.
Dampaknya, mengakibatkan kulit kemerahan, kering, kasar seperti terbakar. Sehingga ketika masyarakat menggunakan produk ilegal ini, dapat memberikan efek samping berupa kehitaman di wajah atau bagian lain yang dioleskan oleh kosmetik ini.
Tersangka pun dikenakan Pasal 196, dan 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009,tentang kesehatan. Dimana,yang bersangkutan diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. (kn-2)


