Thursday, 30 April, 2026

Anak Bunuh Ibu Kandung, Ini Motifnya…

TARAKAN – Pria berinisial MS yang tega membunuh ibu kandungnya pada 10 September lalu, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi mengatakan, saat kejadian, hanya korban SL (60) dan tersangka yang berada di dalam kamar. Sehingga, kronologis kejadian pastinya baru diketahui setelah dilakukan pemeriksaan tersangka.

“Tersangka sebelumnya memang sempat berdebat dengan korban (ibu kandung) sendiri,” ujarnya, Selasa (13/9).

Menurut keterangan tersangka, awalnya meminta untuk dinikahkan sekira pukul 15.00 Wita, pada 10 September lalu. Namun tersangka saat itu tidak memiliki calon istri. Hanya saja, korban belum bisa memastikan pernikahan MS. Tersangka yang tidak terima, lantas merasa emosi dan langsung seketika mengambil pisau.

“Tersangka menunggu ibunya selesai mandi dan masuk ke kamar. Waktu di kamar, MS langsung mengunci pintu dan melancarkan aksi dengan menikam sebanyak 10 tusukan menggunakan badik yang panjangnya sekitar 35 sentimeter sekira pukul 18.30 Wita,” jelas Aldi.

Sepuluh tusukan ini, di bagian perut depan sebelah kiri 4 tusukan, bagian dada sebelah kiri 1 tusukan, bagian lengan sebelah kiri 2 tusukan, bagian punggung belakang 2 luka tusukan dan bagian pinggang 1 tusukan. Akibatnya, tersangka membuat korban meninggal di tempat. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), MS sudah menunjukkan di mana posisi pisaunya.

Pemeriksaan tersangka ini nantinya, penyidik akan melibatkan psikolog dan psikiater. Untuk menindaklanjuti informasi dari pihak keluarga, yang menyebutkan pria berusia 33 tahun itu ada dugaan gangguan jiwa. Namun, saat ini belum ada surat dari pihak kedokteran terkait kondisi MS yang sebelumnya pernah dirawat di rumah sakit jiwa.

Selain psikiater dan psikolog, nantinya akan memastikan dugaan motif lain dari tersangka. “Informasi dugaan gangguan jiwa ini ada kami dapatkan. Ke depannya kami libatkan psikolog dan psikiater. Dalam proses pemeriksaan, didampingi para ahli dan akan melakukan observasi terhadap tersangka,” ungkapnya.

Pada saat dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP), MS kooperatif dan bisa diajak berkomunikasi dua arah dengan lancar. Saksi yang sudah dimintai keterangan sebanyak 7 orang. Diantaranya dari anggota kepolisian yang mendatangi lokasi kejadian saat itu, Ketua RT dan masyarakat yang membantu amankan tersangka.

Sedangkan keluarga korban baru dimintai keterangan, Senin (12/9) malam. Dalam penerapan pasal, terkait dugaan tersangka merencanakan pembunuhan masih didalami pihak penyidik.

Dari keterangan MS, ada menyebutkan sudah mempersiapkan pisau, sebelum berbicara dengan korban dan masuk ke dalam kamar.

“Kami sangkakan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 338 KUHPidana. Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara dan minimal 7 tahun penjara,” tutupnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru