TARAKAN – Dua kali dipergoki warga karena melakukan pencurian, tidak membuat anak di bawah umur berinisial IL ini jera.
Akhirnya warga Jalan Yos Sudarso, RT 26 Kelurahan Selumit Pantai kembali menyerahkan anak berusia 16 tahun itu ke personel Bhabinkamtibmas. Usai diketahui mencuri sekitar pukul 17.00 Wita, Kamis pekan lalu (17/3).
Menurut Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Tarakan Barat Iptu Angestri Budi Reswanto, tersangka nekat melakukan pencurian kepada korbannya yang saat itu sedang ke pertambakan. Tersangka mengambil satu unit televisi, satu unit kipas angin dan uang Rp 300 ribu.
“Korban mengalami kerugian Rp 3 juta,” ujarnya, Senin (28/3). Tersangka pun berhasil diamankan tidak jauh dari rumah korban, pada 20 Maret lalu.
Tersangka diamankan warga dan nyaris diamuk massa. Setelah diserahkan ke personel Bhabinkamtibmas, tersangka langsung dijemput Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat. Modus pencurian yang dilakukan IL, yakni sudah memetakan rumah yang akan disantroni. Bahkan, tersangka saling kenal dengan korban.
Mengetahui korban tidak ada di rumah, IL langsung mencongkel gembok pintu rumah korban. “Korban dan tersangka ini tetangga. Hanya saja IL ini tinggal bersama kakaknya. Sementara orangtuanya berada di Makassar,” ungkapnya.
Sebelumnya IL sempat beberapa kali kedapatan melakukan pencurian, di sekitar TKP sebanyak 2 kali. Pada Januari dan Februari lalu. Namun korban menginginkan hanya dilakukan mediasi secara kekeluargaan.
“Sempat ditangani Polres Tarakan, dengan kerugian korban sekitar Rp 40 juta. Pada waktu itu korban menyelesaikan permasalahan ini melalui restorative justice. Ditahannya tersangka ini atas permintaan warga,” ungkapnya.
Hasil kejahatan atau barang bukti yang berhasil dijual IL, digunakan untuk bermain judi slot. Bahkan tersangka membelanjakan uang hasil kejahatan dengan membeli narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit televisi, palu dan sebilah besi panjang. Palu dan besi diduga digunakan tersangka untuk merusak gembok yang menempel di pintu rumah korban. “Televisi dijual seharga Rp 300 ribu,” imbuhnya.
Ia mengimbau, kepada orang tua agar tidak membiarkan anak-anak melakukan perbuatan yang melanggar tindak pidana. Atas perbuatan tersangka, terancam dikenakan Pasal 363 ayat 1. Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (kn-2)


