Monday, 20 April, 2026

Ancaman Sanksi Berat Manipulasi Hasil Pemilu

TANJUNG SELOR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara, telah mensosialisasikan imbauan larangan manipulasi hasil suara dalam pemilu 2024. Dalam salah satu materinya, Bawaslu Kaltara menekankan praktik manipulasi hasil pemilu diancam sanksi yang berat.

Secara teknis, terdapat tiga pasal dalam Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur larangan dan sanksi tegas bagi pihak yang menghilangkan atau mengubah hasil pemilu.

Pertama, Pasal 505 yang berbunyi “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah)”.

Kedua, Pasal 535 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 398 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah).

Ketiga, Pasal 551 yang berbunyi “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan/atau PPS yang karena kesengajaan mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah). (adv)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru