TARAKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sudah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait skrining kesehatan awal bagi petugas badan ad hoc Pemilu 2024 termasuk pengawas TPS, pada Senin (20/11) lalu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Tarakan Asnila Dewi Harahap mengatakan, siap memfasilitasi melakukan skrining kesehatan. Dalam waktu dekat, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Tarakan.
“Karena ini sudah dekat dan akan kami lakukan segera. Supaya betul-betul bisa terdeteksi. Apakah ada petugas yang berisiko tinggi,” ujar Asnila, Kamis (23/11).
Ia menegaskan, skrining kesehatan dilakukan agar mengantisipasi faktor risiko penyakit yang diderita petugas Pemilu 2024. Alasannya karena pada Pemilu 2019, banyak petugas yang terserang penyakit akibat kelelahan dalam bekerja.
Sementara itu, Komisioner KPU Tarakan Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat Herry Fitrian mengaku, sudah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait pemberian klaim. Jika nantinya petugas pemilu mendapat kecelakaan dalam bekerja.
“Memang arahan dari KPU RI itu sudah ada. Kalau badan ad hoc itu kami fasilitasi kesehatannya dan perlindungan kerja,” tegasnya.
Meski begitu, pada saat seleksi calon anggota ad hoc wajib melampirkan kesehatan jasmani. Sehingga hal tersebut menjadi indikator anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dinyatakan sehat. Selanjutnya jika anggota ad hoc lolos seleksi, pihaknya kembali memastikan peserta Pemilu sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.
“Berdasarkan arahan KPU RI, anggota ad hoc akan diikusertakan di BPJS Ketenagakerjaan. Jadi semua terkafer dalam hal asuransi. Kalau misalnya mereka tidak memiliki BPJS, kami ada bantuan sosial yang tidak terkafer itu. Termasuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dilindungi dan dipotong dari gajinya, sekitar Rp 10.700,” sebutnya.
Saat seleksi anggota KPPS, pihaknya meminta surat keterangan kesehatan dari Puskesmas di Tarakan. Namun pihaknya masih menunggu rapat koordinasi, terkait teknis persyaratan skrining kesehatan untuk menjadi anggota KPPS. (kn-2)


