TARAKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan mengantisipasi kerawanan tertinggi jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dirilis oleh Bawaslu RI, netralitas ASN menjadi poin utama untuk diantisipasi. “Saya sudah sampaikan dalam pengawasan pemilu ini, yang paling penting pencegahan. Lalu kami awasi agar tidak terjadi,” jelas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tarakan Johnson, Minggu (22/10).
Tak dipungkiri, pihaknya juga akan mengambil langkah tegas berupa penindakan jika terjadi penyimpangan terhadap kerawanan pemilu soal netralitas ASN. Ia mengakui belum melakukan koordinasi terkait netralitas ASN di Kota Tarakan. Namun, telah ada pelatihan khusus berupa webinar dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Agar koordinasi yang terjalin nantinya dapat dimaksimalkan.
“Jadi tak bisa menyebarkan apapun yang berkaitan dengan caleg. Tidak boleh memihak caleg manapun. Ini terkait profesi. Sebagai pejabat publik tidak boleh. Apalagi ASN, apapun alasannya tidak boleh mendukung ataupun menyebarkan APK (Alat Peraga Kampanye),” jelasnya.
Jika nantinya ditemukan pelanggaran, pihaknya akan langsung memproses dan menyerahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) guna diberikan sanksi. Sementara itu, Sekretaris Kota (Sekkot) Tarakan Hamid Amren menegaskan, netralitas ASN telah diikat dalam aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 harus diikuti dan wajib dipatuhi oleh seluruh ASN. Terlebih, ASN sangat kental dan dekat dengan keberadaan para caleg.
“Tidak menutup kemungkinan ASN punya hubungan kedekatan. Jangan sampai memihak juga ke salah satu Caleg. Aturan itu sudah dibuatkan surat edaran berbentuk SE Wali Kota,” katanya, beberapa waktu lalu.
Dalam aturan tersebut, ASN dilarang keras menyebarkan, menyukai, mengomentari dan memposting terkait dengan caleg. Menurut Hamid, netralitas sangat penting lantaran ASN turut mendapatkan gaji dari rakyat. “ASN harus memberikan pelayanan setara ke rakyat,” tuturnya.
Pemkot Tarakan akan memberikan sanksi sesuai aturan yang telah dikeluarkan. Sanksi yang diberikan pun beragam, sesuai dengan tingkat kesalahan, mulai dari hukuman ringan seperti teguran lisan dan teguran tertulis. Lalu, diikuti dengan hukuman sedang berupa penurunan gaji dan pangkat.
“Hukuman berat bisa diberhentikan dari jabatan. Ini diawasi Bawaslu kemudian nanti juga rekomendasinya dari Bawaslu,” tegasnya
Pria yang menjabat sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Tarakan itu juga menyebutkan, telah melakukan sosialisasi terkait aturan ini ke seluruh ASN di lingkungan Pemkot Tarakan. Sehingga ke depan, tak adalagi dalih yang muncul saat ASN sengaja melanggar aturan tersebut. (kn-2)


