Friday, 24 April, 2026

APINDO Kaltara Tolak Rumusan UMP

MESKI telah diputuskan usulan UMP Kaltara 2023 sebesar Rp 3.251.702,67, namun penolakan untuk penetapan UMP tetap dilayangkan.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kaltara melakukan penolakan terhadap UMP Kaltara 2023. Sejumlah poin diajukan atas penolakan tersebut. Karena menganggap penetapan tersebut tidak sesuai.

Ditemui usai pembahasan UMP, Wakil Ketua Apindo Kaltara Bidang HI dan Advokasi, Zaini Mukmin mengaku, sangat menyesali kesepakatan tersebut. Apalagi penetapan yang dilakukan maupun usulan UMP, dianggap mendadak dan terburu-buru. Serta tanpa adanya koordinasi yang jelas.

“Kami terpukul dengan kesepakatan ini. Apalagi, hanya kami yang menolak keputusan ini. Kami tidak menandatangani kesepakatan,” terangnya, Kamis (24/11).

Tidak hanya itu, Pemprov Kaltara bersama Dewan Pengupahan beserta pemerintah pusat, dianggap menabrak aturan. Di mana adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja.

Dalam putusannya, MK menyatakan menangguhkan segala tindakan dan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Termasuk tidak boleh menerbitkan PP (Peraturan Pemerintah) baru, berkaitan dengan UU Cipta Kerja selama proses revisi dilakukan.

Adanya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini telah melanggar hasil keputusan MK. “Apa kurangnya dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan?. Harusnya masih berlaku sebenarnya. Kenapa dibuat lagi Permenaker. Yang tadinya sudah ada regulasi, tapi tidak dipakai juga,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan, dengan cara seperti itu pemerintah mengajarkan untuk konsumtif dan bukan produktif. Sebab jika berbicara inflasi bukan dijaga. Pemerintah harus memikirkan kecukupan pangan 2023, malah mengajarkan konsumtif.

APINDO beralasan, tidak menyetujui yang menjadi aturan dan penetapan baru. Dikarenakan kondisi sejumlah perusahaan saat ini belum membaik usai pandemi Covid-19.

“Kami sangat menolak. Seharusnya bisa gunakan PP Nomor 36 Tahun 2021. Ini masih tahap penyegaran, harusnya tidak perlu aturan baru. PP itu sudah cukup sebenarnya,” jelasnya.

Jika nantinya Gubernur Kaltara menandatangani UMP Kaltara 2023 sebesar Rp 3.251.702,67 dengan penghitungan yang ditolak APINDO Kaltara. Maka pihaknya akan melanjutkan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pusat. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru