Wednesday, 6 May, 2026

Baliho Bacaleg Langgar PKPU

TARAKAN – Ruas jalan Tarakan masih ramai adanya baliho serta spanduk bakal calon legislatif (Bacaleg).

Padahal sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, selama sosialisasi tidak diperbolehkan merujuk ke citra diri bacaleg dan ajakan untuk memilih.

Menanggapi ini, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tarakan Riswanto mengaku, sudah berkoordinasi dengan 16 pengurus partai politik (parpol). Agar sesuai aturan dalam melakukan sosialisasi. Sebab saat ini belum memasuki tahapan kampanye.

“Ada juga KPU. Satpol PP juga dan parpol itu sendiri. Kampanye memang dilarang dan yang dibolehkan itu sosialisasi. Sudah disepakati oleh peserta Pemilu,” katanya, Selasa (3/10).

Ia mengakui, sudah menertibkan baliho yang disinyalir memperlihatkan ajakan untuk memilih. Namun pihaknya menyayangkan masih ada beberapa baliho parpol yang nekat promosi bacaleg, lengkap dengan nomor urutnya.

“Sosialisasi dan promosi diri seperti yang dimaksud PKPU Nomor 15 tahun 2023 tidak jauh berbeda. Beda-beda tipis. Kalau kampanye jelas ada citra diri. Logo partai dan nomor urut partai, kemudian visi misi dan unsur ajakan. Kalau dulu itu kan ada baliho yang menunjukkan kertas suara pencoblosan. Itu juga sudah kita imbau ke parpol untuk mencabut,” tegasnya.

Titik pemasangan baliho tersebar di seluruh ruas jalan Kota Tarakan, termasuk wilayah perkampungan. Pemasangan baliho masuk indikasi pelanggaran. Sebab belum ada penerapan spesifikasi baliho kampanye dari KPU.

“Sekarang belum ada kan. Kita lihat saja yang penting pemasangannya tidak boleh ditempat umum seperti sekolah dan masjid. Itu jelas melanggar, bukan pada saat kampanye saat sosialisasi pun langsung bisa kami tindak,” ungkapnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Johnson mengaku, jika menyoroti fenomena baliho parpol dan bacaleg yang bertebaran telah memasuki indikasi pelanggaran pada PKPU Nomor 15 tahun 2023 Pasal 79.

Terlebih, jika hal itu dilakukan secara terbuka seperti sosial media dan di ruas jalan umum. Meski begitu, Bawaslu memiliki beberapa tahapan guna mengedepankan pencegahan.

“Kami imbau juga melalui Panwascam kepada Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), kemudian PPK menyurati parpol. Agar tidak melanggar Pasal 79 itu. Lalu 1 Agustus lalu juga Bawaslu sudah kirim surat ke KPU, agar tidak melanggar,” tuturnya.

Saat ini pihaknya masih memberikan waktu, agar para parpol melakukan perbaikan atas indikasi pelanggaran ini. Bawaslu dengan tegas akan menerapkan sanksi penurunan baliho secara paksa. Jika parpol masih melanggar sebelum masa kampanye tiba. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru