TANJUNG SELOR – Pelaksanaan verifikasi faktual (Verfak) tahap II terhadap dukungan Bakal Calon (Bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI masih berjalan.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bulungan pun lakukan pengawasan terhadap tahapan tersebut. Sebelumnya ada 9 bacalon DPD RI yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Sisanya, 8 bacalon dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Terhadap 8 bacalon tersebut pun dilakukan perbaikan dukungan. Dengan melakukan verifikasi administrasi (Vermin) dan verfak. Ketua Bawaslu Bulungan Ahmad mengatakan, pengawasan verifikasi faktual tahap 2 masih dipantau. Namun, ada tahapan yang harus dilalui. Bawaslu akan mengikuti dan mengawasi seluruh tahapan yang ada.
“Pasti diawasi. Karena menjadi tugas dan fungsi Bawaslu. Kami jelas terus berkoordinasi dengan penyelenggara hingga tingkat desa,” ujarnya, Rabu (8/3).
Bawaslu Bulungan menunggu data yang diturunkan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara ke kabupaten/kota. Setelah itu, Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU terkait pelaksanaan verfak tersebut.
“Saat ini masih proses penerimaan dokumen perbaikan. Pastinya dilakukan verifikasi administrasi dulu, setelah itu verifikasi faktual,” terangnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan Teguh Dwi Subagyo menjelaskan, terhadap 8 bacalon belum memenuhi syarat berdasarkan hasil pleno. Sementara, ada 9 bacalon secara jumlah telah memenuhi syarat minimal 1.000 dukungan dan sebaran minimal di 3 kabupaten/kota.
“Yang memenuhi syarat tidak ada yang pas 1.000 dukungan. Tapi lebih dari seribu dan jumlah sebarannya minimal 4 kabupaten dan 1 kota,” tuturnya.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) tidak disebutkan berapa persis jumlah yang harus diperbaiki nantinya. Namun, mereka harus menyerahkan minimal sebanyak kekurangan dukungan yang belum memenuhi syarat. Artinya, jika jumlahnya kurang dari jumlah kekurangan atau tidak sampai 1.000 dukungan. Maka, bisa saja dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat. Tetapi masih ada proses vermin dan verfak. Sehingga, seyogianya menyerahkan lebih dari sejumlah kekurangan. (kn-2)


