Thursday, 23 April, 2026

Belum Ada Penetapan Dapil Baru

TANJUNG SELOR – Sejak Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terbentuk, untuk daerah pemilihan (dapil) tidak mengalami perubahan. Namun, Kaltara berpotensi untuk memiliki dapil baru.

Dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara Suryanata Al Islami, saat ini belum ada usulan atau permintaan untuk penetapan dapil baru. Penetapan dapil mengacu pada Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Dalam penetapan dapil baru harus memperhatikan prinsip-prinsipnya,” jelas Suryanata, Selasa (19/7).

Prinsip pembentukan dapil berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, termuat dalam Pasal 185, di mana terdapat tujuh prinsip atau kaidah. Yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proposional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kesinambungan, serta jumlah kursi dan dapil.

Jika mengajukan adanya dapil baru, KPU RI akan mempelajari lagi. Sesuai atau tidak dengan kaidah-kaidah yang berlaku. Jika dianggap tidak sesuai, artinya tidak akan ada dapil baru dan sebaliknya.

“Kita juga akan menyampaikan kembali dan melihat. Apakah kemudian jumlah penduduk dan perkembangan daerah yang kita sampaikan, bisa berpengaruh terhadap dapil atau tidak. Kita lihat ke depannya,” jelasnya.

Untuk Kabupaten Tana Tidung (KTT), belum meminta dan mengusulkan dapil sendiri. Hal ini akan menjadi catatan KPU Kaltara untuk disampaikan. Kemudian,  dapil Kaltara, untuk Pemilu 2019 lalu hanya tiga kursi. Tidak ada perubahan hingga saat ini. Jika ada perubahan, harus merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Mengenai teknisnya, lanjut Suryanata, dapil di tingkat pusat dan provinsi menjadi kebijakan dalam lampiran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Jika penetapan dapil baru di tingkat pusat dan provinsi, maka harus merevisi undang-undang tersebut.

Berbeda dengan dapil di kabupaten dan kota. Di mana usulan bisa dilakukan ke KPU provinsi. KPU kabupaten dan kota bertugas menyusun usulan dan alokasi kursi, dengan memperhatikan tujuh prinsip. KPU Provinsi, melakukan supervisi dan monitoring terhadap penyusunan rancangan dapil dan alokasi kursi DPRD kabupaten dan kota.

Hasilnya akan dicermati dengan memperhatikan rancangan dapil dan alokasi dari KPU kabupaten dan kota. Hingga layak disampaikan kepada KPU RI. KPU RI selaku penyelenggara Pemilu, berwenang dalam menyusun dan menetapkan daerah pemilihan Anggota DPRD kabupaten dan kota. Ketentuannya terdapat di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Termasuk dalam PKPU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu. (fai/uno)

Jumlah Daerah Pemilih

Bulungan                 : 3 Dapil

Nunukan                 : 3 Dapil

Malinau                  : 2 Dapil

Tana Tidung            : 2 Dapil

Tarakan                  : 4 Dapil

Kalimantan Utara     : 4 Dapil

 

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru