TANJUNG SELOR – Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Bulungan untuk kasus dugaan tindak pidana pengelolaan keuangan dan kegiatan usaha unit perdagangan barang dan jasa Perusda Berdikari, telah dilaksanakan, Jumat (17/11).
Pantauan media ini, kedua tersangka masing-masing berinisial AJP dan SF pun tiba di Kajari Bulungan, sekitar pukul 14.45 Wita, dengan didampingi penasehat hukum. Kedua tersangka kemudian memasuki salah satu ruangan di Kajari Bulungan, untuk menjalani pemeriksaan.
Sekitar pukul 16.10 Wita, kedua tersangka keluar ruangan untuk dibawa kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bulungan sebagai tahanan titipan Kajari. Dikatakan Kajari Bulungan Hardijono Sidayat, pihaknya sudah menerima tahap II perkara tindak pidana korupsi dari penyidik Polresta Bulungan.
“Pada hari ini (kemarin, Red) kita lakukan penahanan kepada kedua tersangka selama 20 hari ke depan. Dugaan kerugian negara dari perkara ini sekitar Rp 1,1 miliar,” terang Hardijono.
Menurut Hardijono, jika syarat formil dan materil belum terpenuhi. Maka masa penahanan terhadap tersangka berinisial SF dan AJP akan diperpanjang oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Dilakukan proses penahanan untuk kepentingan persidangan biar lebih cepat. Kita bisa perpanjang masa tahanan karena ancaman pidana di atas 5 tahun,” imbuhnya.
Soal adanya arahan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menunda segala pengusutan kasus calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon anggota legislatif (caleg), dan calon kepala daerah yang diduga terlibat perkara korupsi. Hardijono menegaskan, proses penyelidikan oleh kepolisian telah dilakukan 2020-2021. Sebelum adanya arahan Kejagung tersebut.
“Kita harus meneruskan kasus ini hingga ke pengadilan,” tegasnya.
Kedua tersangka pun dikenakan Pasal 2 Ayat I subsider Pasal 2 juncto (jo) Pasal 19 Ayat I Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kajari Bulungan, Nanang Triyanto menambahkan, ada beberapa barang bukti yang diserahkan penyidik Polresta Bulungan ke Kajari Bulungan. Terdiri dari uang senilai Rp 50 juta dari tersangka AJP, mesin molen, serta kuitansi dan nota-nota pembelian maupun penjualan di Perusda Berdikari.
“Uang itu disita oleh penyidik Polresta Bulungan. Bukan pengembalian kerugian negara,” ujarnya.
Pasalnya, sampai saat ini belum ada pengembalian kerugian negara dari kedua tersangka. Sejauh ini, diakuinya belum ada tersangka lain dalam kasus ini. “Saat ini baru dua orang, belum ada tersangka baru,” imbuhnya.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kajari Bulungan Reza Palevi mengatakan, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda.
“Iya, dalam waktu dekat ini kedua tersangka akan kita eksekusi ke Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda,” singkatnya.
Dikonfirmasi terpisah, Penasehat Hukum SF, Fransisco mengatakan, akan menindaklanjuti terkait adanya memo perihal ketika bakal calon legislatif (bacaleg) yang tersandung perkara pidana, agar bisa ditunda dahulu kasusnya.
“Bahkan ada instruksi Kapolri dan diperkuat dari Jaksa Agung. Apabila ada peserta pemilu melakukan tindak pidana, maka kasusnya bisa ditunda,” tuturnya.
Sehingga, lanjut Fransisco, pihaknya telah menyurati Polresta Bulungan dan Kajari Bulungan. Akan tetapi, hingga saat ini surat yang dilayangkan tersebut belum ada jawaban.
“Kami tentu berpedoman pada itu (instruksi Kapolri dan memo Jaksa Agung). Apalagi kan tersangka SF ini merupakan bacaleg Pemilu 2024 di Bulungan,” ungkapnya.
Fransisco pun memohon, hal itu dapat menjadi pertimbangan agar kasus yang dihadapi tersangka dapat dilakukan penundaan. Bahkan, dalam memo tersebut peserta Pemilu tidak dilakukan penahanan. “Saat ini kami mengikuti proses yang akan dijalani tersangka,” pungkasnya. (kn-2)


