Thursday, 7 May, 2026

Belum Bisa Dibuktikan Secara Data

TANJUNG SELOR – Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah belum merata. Ketimpangan ini juga dipicu adanya ASN yang berpindah-pindah, ketika sudah resmi menjadi abdi negara.

Tidak meratanya ASN, diakui Analis Kepegawaian Muda Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara Arya Mulawarman menjadi persoalan yang terjadi di semua daerah. Namun untuk Kaltara, hal itu belum bisa dibuktikan secara data.

“Penyebaran ASN belum secara detail diketahui. Apakah sudah sesuai atau tidak. Namun prosesnya, sejak 2014 dan pengadaan CASN, berdasarkan kebutuhan sudah terpenuhi,” ungkapnya, belum lama ini.

Dari lingkup dekat, di perangkat daerah sekarang, baik di Tanjung Selor, Tarakan serta UPT (Unit Pelaksana Tugas). Seiring berjalannya waktu sejak 2014 silam ada beberapa pengalihan. Baik itu P3D (Personel, Prasarana dan Sarana, Pendanaan serta Dokumen) di Dinas Kehutanan, SMA/SMK dan lainnya.

Diperlukan penyesuaian kebutuhan di masing-masing daerah, apakah ASN mencukupi atau tidak di suatu daerah. Dengan harapan, ke depan jumlah bisa ideal dan merata.

“Meski dalam faktanya beberapa jenis jabatan perlu penyesuaian. Memang ada jabatan secara menyeluruh belum ditemui seperti di daerah luar,” ujarnya.

Diperlukan regulasi yang jelas mengenai hal tersebut. Untuk itu, perlu penyesuaian sambil dikeluarkan kebijakan dalam mengatasi hal tersebut. Misalnya larangan pindah dengan jangka waktu. Harus ada regulasinya, sehingga tidak ada yang pindah saat baru diangkat menjadi ASN.

“Selama ini kan, baru dua tahun jadi PNS sudah pindah. Kalau harapan kami, regulasi yang mengikat itu harus dikeluarkan,” pungkasnya. (kn-2)

Artikel SebelumnyaVerifikasi Tahap Awal Selesai
Artikel SelanjutnyaSudah Diusulkan Masuk RIPN

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru