Thursday, 23 April, 2026

Buronan Polisi Salah Tembak Diringkus saat Mau ke Berau

TARAKAN – Tersangka pencurian dan penganiayaan, pria berinisial RM dan BG akhirnya tertangkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tarakan. Setelah sempat buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) cukup lama.

Kedua tersangka ini sebelumnya sempat melakukan perlawanan, dengan mencoba menabrak polisi saat hendak ditangkap. Namun berhasil kabur di Perumahan PNS, Kelurahan Juata Permai, Tarakan Utara pada 27 September lalu. Sehingga tembakan polisi salah sasaran dan mengenai warga.

Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, kedua pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka sudah cukup meresahkan masyarakat. Sebab aksi kejahatannya dilakukan berkali-kali dan keduanya diduga merupakan residivis kasus pencurian.

BG bahkan sudah 4 kali keluar masuk Lapas Tarakan, ditambah lagi tindak pidana yang dilakukan di wilayah Palopo, Sulawesi Selatan. Sebagian besar pencurian yang dilakukan berupa barang berharga, seperti handphone dan sepeda motor.

“Saat ini dasarnya (penangkapan kedua tersangka) baru berdasarkan dua laporan polisi (LP), tentang penipuan dan penganiayaan. Barang bukti yang kami amankan, selain uang ada juga ebi yang digunakan sebagai sample ke korban (penipuan),” tegasnya, Selasa (4/10).

Dalam kasus penipuan, keduanya dilaporkan Sulaiman lantaran menipu dengan modus menjual udang kering atau ebi. Setelah diberikan uang muka Rp 3 juta, ebi tidak ada dan uang dilarikan kedua tersangka.

LP kedua, terkait penganiayaan dengan pelapor Bakhri. Dalam laporannya, Bakhri pada 23 September lalu, sekira pukul 13.50 Wita menyampaikan kepada temannya yang kehilangan sepeda motor. Bahwa BG dan RM diduga mendorong sepeda motor milik korban.

Setelah ditegur, BG merasa tidak terima. Akhirnya melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan tangan kanan dan mengenai pipi korban. Bakhri keberatan dan melaporkan ke Polres Tarakan. “Sementara ini baru dua LP yang kami proses, terhadap tersangka berdasarkan bukti dan saksi,” jelasnya.

Kemudian ada beberapa tindak pidana lain yang saat ini masih dikembangkan, berdasarkan informasi yang masuk. Berupa 6 kali pencurian handphone dan 2 unit sepeda motor.

“Keduanya kami amankan di wilayah hukum Kabupaten Berau, Kaltim sekira pukul 14.00 Wita, pada 30 September. Kami proses dengan sangkaan Pasal 351 KUHPidana ancaman 2 tahun penjara dan 378 KUHPidana junto pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” sebutnya.

Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi menambahkan, dua tersangka diamankan saat melarikan diri ke Berau menggunakan mobil travel dibantu keluarganya. Penangkapan dibantu Direktorat Reskrimum Polda Kaltara dan Polres Berau.

“Informasi yang kami terima, keduanya sudah tidak ada di Tarakan. Kami amankan saat dalam proses pelarian beserta keluarganya, dengan membawa barang-barangnya semua yang ada di Tarakan. Di pertengahan perjalanan, kami hentikan dan di razia. Kemudian dipastikan BG dan RM, lalu dilakukan penangkapan,” ungkapnya.

Pada saat diamankan, keduanya sempat mengelak dan tidak mengakui sebagai BG dan RM. Namun, setelah dicocokkan dengan foto yang ada pada status DPO, akhirnya tersangka mengakui. Terkait perbuatan tersangka yang melawan petugas, melarikan diri hingga mengakibatkan warga yang terluka. Masih dalam proses penyidikan.

“Saat ini yang menjadi fokus utama kami, pengembangan pada tindak pidana lainnya. Khususnya yang memang meresahkan sekali. Seperti tindak pidana pencurian karena berkaitan barang bukti yang harus dikumpulkan,” pungkasnya. (sas/uno)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru