Monday, 25 May, 2026

Buru DPO Perkara Sabu

TARAKAN – Satresnarkoba Polres Tarakan memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 39,67 gram, Kamis (14/3). Pemusnahan ini dari tiga perkara laporan polisi yang diamankan pada Februari 2024.

Tiga tersangka masing-masing berinisial ID, AM dan SF turut menyaksikan barang bukti miliknya dimusnahkan. Kasat Resnarkoba Polres Tarakan Iptu Gian Evla Tama melalui KBO Ipda Amiruddin Huzain mengatakan, pada perkara pertama mengamankan tersangka ID pada 5 Februari 2024. Dengan barang bukti sabu seberat 4,58 gram.

Selain berjualan sabu, ID juga mengambil keuntungan untuk mengonsumsi sabu. “Perkara kedua, kami amankan SF, pada 7 Februari 2024. Dengan barang bukti 8,08 gram sabu,” ucapnya, Kamis (14/3).

Perkara ketiga, AM diamankan di salah satu pos pembelian kepiting Jalan Kurau, Kelurahan Juata, Tarakam Utara pada 22 Februari 2024. Tersangka AM melakukan transaksi sabu di pos pembelian tersebut. Bahkan tersangka membungkus atau memilah paket-paket sabu dalam ukuran kecil. Dengan harga sabu berkisar Rp 150 ribu sampai Rp 1 juta.

Selain mengamankan sabu seberat 30,31 gram, pihaknya juga mengamankan uang senilai Rp 3 juta. “AM ini hanya dititipkan dari DPO berinisial B yang berada di tambak. Ketika sudah mendapat penjualan Rp 5 juta ke atas, dia mentransfer ke B. Antara B dan AM ini transaksi sabu di atas sungai yang ada di dekat Juata. Selanjutnya AM membawa sabu ke pos pembelian kepiting,” jelasnya.

Rata-rata ketiga tersangka sudah berjualan sabu lebih dari dua kali. Sementara tersangka AM sudah tiga kali disuruh berjualan sabu oleh B. Gaji AM usai menjual sabu tergantung dari hasil penjualan. Dalam penjualan 1 gram sabu, harus dijual minimal Rp 1 juta.

“Jika 1 gram lebih dari Rp 1 juta, itulah keuntungan tersangka. Habis itu dapat komisi dari yang punya barang. AM ini biasa dikasih satu bal sabu. Habis itu dikemas ukuran kecil lagi. Sesuai permintaan pembeli. Bahkan alat tersangka sudah lengkap. Dari timbangan, gunting dan plastik,” ujarnya.

Sementara pembeli sabu biasanya dari kalangan penjaga tambak melalui perantara pengepul kepiting, usai membeli sabu dari AM. Disinggung terkait pengejaran terhadap DPO, pihaknya sudah mendatangi rumah B di Kelurahan Juata Laut, Tarakan Utara.

Namun keberadaan B sudah tidak berada di rumahnya. Pengakuan AM, B biasanya melakukan transaksi di Muara Bulungan. “Tapi sampai kami ke tambak, B tidak ada. Bisa jadi sudah dimonitor. Identitas B ini sudah kami kantongi. Memang B ini orang baru,” pungkasnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru