TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) telah melaksanakan verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan, terhadap dokumen bakal calon legislatif.
Proses vermin perbaikan telah berakhir pada 15 Agustus lalu. Saat ini, dalam proses pencermatan oleh KPU Kaltara. Dalam prosesnya, KPU Kaltara mendapati ada bakal calon yang pindah partai. Hal itu menimbulkan adanya kegandaan dalam tahap akhir verifikasi.
“Setelah proses perbaikan hari terakhir, didapatkan adanya kegandaan,” terang Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami, Kamis (17/8).
Ia menjelaskan, ada bakal calon yang dinyatakan sudah memenuhi syarat atau MS di salah satu partai. Namun secara tiba-tiba pindah ke partai lainnya. Hal ini menimbulkan adanya kegandaan dalam tahap vermin. Di hari terakhir verifikasi, salah satu bakal calon menarik berkasnya dan pindah ke partai lain.
“Setelah dilakukan proses verifikasi, ditemukan kegandaan. Kita langsung verifikasi kembali dan melakukan klarifikasi. Hasilnya, yang bersangkutan akhirnya dinyatakan MS,” jelasnya.
Proses cukup rumit. Sebab, KPU Kaltara harus melakukan verifikasi kembali terhadap dua partai dan klarifikasi. Partai yang mengalami kekosongan bakal calon juga telah mencari dan mendapatkan pengganti. Bahkan sudah disampaikan ke KPU Kaltara.
“Saat ini, tahap lakukan finalisasi. Nantinya akan ditetapkan dalam pleno. Sebelum nantinya ditetapkan DCS (Daftar Calon Sementara) dan Daftar Calon Tetap (DCT),” ungkapnya.
Setelahnya nanti, proses ini akan dicermati kembali. Walaupun sebelumnya sudah diimbau kepada seluruh partai dan pihak terkait, untuk kembali melakukan pengecekan. Tahap pengumuman DCS, dijadwalkan pada 19-23 Agustus 2023.
“Kami akan meminta tanggapan masyarakat yang disampaikan ke KPU terhadap DCS yang diumumkan. Sebelum ditetapkan menjadi DCT,” pungkasnya. (kn-2)


