TARAKAN – Pria berinisial ED diamankan Unit Resmob Polres Tarakan diduga lakukan penganiayaan. Ulahnya ini dikarenakan pengaruh minuman mengandung alkohol.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, aksi pria yang kini ditetapkan tersangka dilakukan di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM), sekitar pukul 02.00 Wita, pada 27 Juni lalu.
Saat itu ED terlibat perkelahian dengan teman korban. Saat itu korban ingin melerai perkelahian tersebut. Namun, ED mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis badik dari saku celananya.
“Langsung mengayunkan senjata tajam itu ke paha korban sebelah kanan. Korbanpun mengalami luka dan dibawa ke rumah sakit, sebelum akhirnya dilaporkan ke Polres Tarakan,” jelasnya, Kamis (6/7).
Diuraikannya, perkelahian ED dengan rekan korban ditengarai oleh cekcok di dalam THM. ED diketahui dalam pengaruh alkohol, sehingga tak mampu mengendalikan dirinya. Cekcok tersebut berlanjut sebelum akhirnya ED menganiaya korban.
“ED dan korban itu tidak saling kenal. Di dalam (THM) itu adanya ketersinggungan saja. Ya kurang sadar karena posisinya mabuk, saling senggol. Terus berlanjut sampai keluar THM,” ungkapnya.
ED akhirnya diamankan satu pekan setelah kejadian, di rumahnya di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat. Saat itu ED tengah tertidur pulas di rumahnya. Randhya mengakui, ada upaya ED melarikan diri dari kejaran polisi. Sehingga polisi membutuhkan waktu untuk mengamankan ED.
ED sempat bersembunyi dan berpindah-pindah tempat di rumah temannya. Saat mengamankan ED, polisi juga berhasil menyita badik yang digunakan untuk menikam korban dengan panjang 15 sentimeter. “ED ini pernah divonis kasus pencabulan juga. Atas tindak kriminal ED, ia pun disangkakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan pidana 5 tahun penjara,” sebutnya. (kn-2)


