Tuesday, 28 April, 2026

Cuaca Panas, Waspada Karhutla

TANJUNG SELOR – Cuaca di Kabupaten Bulungan beberapa hari belakangan ini mengalami kenaikan suhu, sehingga menyebabkan panas ketika siang hari. Hal itupun berpotensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Seperti yang terjadi di lahan RT 008 Desa Sajau Hilir, Kecamatan Tanjung Palas Timur, sekitar pukul 21.05 Wita, Sabtu (5/8) malam. Lokasi yang terbakar merupakan lahan cetak sawah. “Apinya masih menjalar. Ini situasi angin tidak ada. Takutnya kalau ada angin kencang, malah makin cepat menjalar. Beberapa warga cuma bisa pakai alat seadanya, termasuk gunakan pakai tanki racun,” ucap Rizky salah seorang warga Desa Sajau Hilir, kemarin (6/8).

Selain di Desa Sajau Hilir, siang hari juga terjadi karhutla di Kilometer 6 Jalan Poros Bulungan-Berau. Bahkan, api yang terbakar hingga nyaris ke badan jalan. “Karhutla yang terjadi meluas dan makin membesar hingga ke pinggir jalan raya,” ucap Eric salah seorang warga yang kebetulan melintasi jalan tersebut.

Dia mengakui, saat melintas jalan lihat api kecil dari arah hutan. Saat dicek, apinya berasal dari lahan kosong yang tidak diketahui pemiliknya. Diharapkan, ada  penanganan dan peninjauan rutin terhadap daerah rawan karhutla. Mengingat kondisi panas yang ekstrim, tentu mudah terjadi karhutla.

Sementara itu, menurut Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bulungan Rafidin, ada beberapa titik terjadi karhutla. Dalam menangani karhutla, pihaknya sangat sigap. Meskipun ada beberapa titik karhutla yang lokasinya jauh dan susah diakses.

“Ada beberapa lokasi yang tidak bisa dilalui damkar untuk sampai ke lokasi. Seperti yang terjadi di Desa Sajau Hilir pada Sabtu malam,” jelasnya.

Dia pun berpesan kepada masyarakat, ketika ada karhutla segera melapor kepada

BPBD. Mengingat, ketika laporan BPBD sigap, termasuk Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang akan merespons dengan cepat.

“Asal laporan cepat, bisa segera ke lokasi. Terkadang laporannya agak lama, karena diduga masyarakat tangani dulu. Nah, ketika api membesar baru lapor. Itu sebenarnya kesalahan juga,” tegasnya.

Menurut dia, terjadinya karhutla dikarenakan cuaca ekstrim saat ini yang terjadi. Dalam menangani karhutla, BPBD upayakan dengan penambahan mobil tangki yang didukung dari Pemerintah Provinsi Kaltara melalui Dinas PUPR-Perkim Kaltara.

“Karhutla juga sangat membahayakan, bagi pengguna jalan yang melintas,” imbuhnya.

Di lain pihak, Kapolresta Bulungan Kombespol Agus Nugraha menjelaskan untuk upaya pencegahan karhutla dilakukan melalui pengumuman. Dibutuhkan kesadaran dan kerja sama masyarakat, khususnya bagi yang akan membuka lahan baru.

“Pembukaan lahan hanya untuk keperluan pertanian maksimal 2 hektare. Dilengkapi perizinan instansi terkait, sesuai Pergub Nomor 47 Tahun 2013 tentang sistem pengendalian karhutla,” ungkapnya.

Kapolresta menegaskan, bagi masyarakat yang membuka lahan tanpa izin bisa dikenakan pidana karena melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999. Barang siapa yang membakar hutan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun, dengan denda maksimal Rp 5 miliar. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru