TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara, berupaya agar warisan budaya tak benda bisa terverifikasi dan memiliki hak.
Selain untuk menjaga kelestarian warisan budaya tak benda, hal itu dapat diwariskan. Sehingga tidak adanya klaim dari daerah atau negara lain seperti yang sering terjadi. Warisan budaya tak benda harus mendapatkan pengakuan yang sah secara hukum oleh negara.
“Kami saat ini mulai berupaya mendaftarkan warisan tak benda milik Kaltara ke Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI),” terang
Kepala Disdikbud Kaltara Henri Teguh Sutanto, Jumat (3/11).
Beberapa warisan tak benda milik Indonesia sempat diklaim oleh negara lain. Hal tersebut tidak boleh terjadi di Kaltara. Pengenalan secara luas harus dilakukan, hal ini merupakan komitmen bersama Gubernur Kaltara. Di setiap pentas seni dan budaya, pihaknya selalu mewajibkan menampilkan tarian dan kreasi lainnya sebagai bentuk pengenalan secara nasional.
Meski tidak menyebut nama-nama dan jenis warisan tak benda. Teguh mengungkapkan, jika beberapa warisan tak benda milik Kaltara sudah didaftarkan ke Kemenkumham RI. Agar mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai warisan budaya tak benda.
“Kebanyakan jenis budaya tarian yang kita ajukan proposalnya, seperti tarian khas Suku Dayak, Tidung, Bulungan dan lainnya,” sebutnya.
Saat ini, seluruh tengah proses mengajukan. Pemprov Kaltara terus mendorong Kemenkumham agar dapat segera menerbitkan HKI milik warisan tak benda yang sudah diusulkan. Pasalnya, jika HKI itu nantinya tidak diterbitkan. Dikhawatirkan akan ada pihak-pihak lain yang mengklaim. Jika warisan budaya tak benda milik Kaltara itu merupakan warisan tak benda milik mereka.
“Terbitnya HKI ini terus kita kejar, baik tarian dan kuliner khas Kaltara. Selalu kita dorong untuk memiliki HKI, agar hal ini dapat menjadi warisan kita untuk generasi ke depan,” harapnya. (kn-2)


