Saturday, 4 October, 2025

Delapan Tahun Lagi sebelum M. Aris Dikebiri

Terpidana kasus pemerkosaan anak M. Aris baru akan dikebiri setelah menjalani hukuman pokok. Eksekutornya nanti kejaksaan, tapi harus melibatkan sejumlah pihak.

 

YULIANTO ADI NUGROHOKab Mojokerto

 

”REKOR” yang tak seorang pun mau itu masih dipegang Muhammad Aris. Terpidana kasus pemerkosaan sembilan bocah di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, tersebut masih menjadi satu-satunya terpidana kebiri kimia di Indonesia.

Sebab, Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di bawah umur, lolos dari hukuman itu dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung Selasa lalu (15/2).

Herry juga luput dari hukuman mati yang, seperti kebiri kimia, masuk daftar tuntutan jaksa penuntut umum kasus tersebut.

Aris belum dikebiri. Pria 24 tahun asal Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, itu kini masih menjalani masa hukuman pokok 12 tahun.

Saat ini Aris mendekam di sel tahanan Lapas Kelas I Surabaya. Dia dipindahkan dari Lapas Kelas II-B Mojokerto ke lapas yang berada di Porong, Sidoarjo, tersebut sejak 3 Desember 2020.

“Pemindahan itu atas pertimbangan keamanan,” tegas Kasibinadik Lapas Kelas II-B Mojokerto Bayu Novianto kepada Jawa Pos Radar Mojokerto kemarin (15/2).

Dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Mojokerto pada 2 Mei 2019, Ketua Majelis Hakim Joko Waluyo menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara. Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum selama 17 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Menurut Bayu, Aris termasuk napi dengan vonis tingkat tinggi. Yakni, lebih dari tujuh tahun. Karena itu, dia harus dipindahkan ke lapas kelas A dengan tingkat keamanan maksimal.

Pemindahan itu juga mempertimbangkan status Aris sebagai napi kasus pemerkosaan anak dengan hukuman tambahan berupa kebiri kimia. “Menghindari benturan dengan napi lainnya,” imbuh Bayu.

Aris dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto ke lapas yang berada di Jalan Taman Siswa, Kota Mojokerto, itu pada 22 Agustus 2019. Selama menjadi warga binaan, kata Bayu, Aris ditempatkan di sel khusus. Namanya sel pengasingan. Pemuda yang kesehariannya bekerja sebagai tukang las itu dipisahkan dari napi lain untuk menghindari potensi gangguan keamanan dalam lapas.

Selama sidang, Aris mengakui dan terbukti melakukan tindakan asusila pemerkosaan dan pencabulan terhadap sembilan bocah. Selain hukuman tersebut, pengadilan memvonis Aris 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus asusila terhadap balita di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota pada 20 Juni 2019.

Bayu menyampaikan, masa hukuman atas dua vonis tersebut diakumulasikan sehingga hukuman Aris menjadi 20 tahun penjara. Terkait dengan eksekusi kebiri kimia, itu dilakukan setelah Aris menyelesaikan pidana pokoknya, yakni 12 tahun penjara terhitung sejak dia ditahan pada Mei 2018.

Setidaknya 2030 nanti atau delapan tahun lagi untuk eksekusi kebiri kimia. “Soal kebiri itu menjadi kewenangan kejaksaan. Statusnya sekarang menjadi warga binaan Lapas Porong,” terang Bayu.

Sebelumnya, Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko menegaskan, eksekusi kebiri kimia dilakukan setelah menjalani masa pidana pokok dikurangi masa tahanan. Tahapan pemberian zat kimia penekan hasrat seksual itu berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual.

Dibutuhkan sejumlah tahapan eksekusi. Mulai instruksi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) paling lambat sembilan bulan sebelum masa pidana habis. Lalu, penilaian klinis bersama Kementerian Kesehatan paling lambat tujuh hari setelah pemberitahuan Kemenkum HAM. Penilaian itu meliputi wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, serta pemeriksaan penunjang. Hasil penilaian itulah yang menentukan apakah Aris layak dikebiri atau tidak.

“Eksekutornya memang kejaksaan, tapi teknis pelaksanaannya masih menunggu peraturan menteri kesehatan,” jelasnya. (*/ron/c19/ttg/jpg)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru