Wednesday, 20 May, 2026

Didakwa Dengan Dakwaan Alternatif

TARAKAN – Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan puluhan terapis di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) Tarakan, telah memasuki sidang pembacaan dakwaan pada pekan lalu.

Sidang tersebut turut menghadirkan ketiga terdakwa yakni Iwun, Ari dan Taufik Hidayat di Pengadilan Negeri Tarakan. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komang Aprizal mengatakan, ketiganya didakwa dengan dakwaan alternatif yang mana melanggar Pasal 2 Junto Pasal 10 tentang TPPO atau Pasal 296, yang bertanggungjawab atas perbuatan prostitusi. Yaitu orang yang mempermudah adanya perbuatan cabul dan Pasal 506 yang bertanggungjawab adalah muncikari sebagai penarik keuntungan pelaku langsung.

“Tiga dakwaan alternatif. Nanti kita buktikan yang mana yang lebih mendekati unsur dakwaannya,” jelasnya, Rabu (5/7).

Sementara ancaman pidana pada masing-masing dakwaan juga berbeda. Pasal 2 juncto pasal 10 dengan ancaman pidana minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara. Pasal 296 dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun 4 bulan dan pasal 506 pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun.

“Nanti kita lihat sama-sama berdasarkan fakta persidangan. Kami juga akan hadirkan saksi-saksinya,” ucapnya.

Untuk saksi, nantinya akan menghadirkan terapis sebanyak 4 orang. Berdasarkan fakta berkas perkara pada surat dakwaan. Disebutkan bahwa dalam kegiatan pijat terjadi kesepakatan antara terapis dan pengguna jasa dengan sepengetahuan pengelola, terdakwa Iwun.

Pada agenda sidang selanjutnya, yakni mendengarkan keterangan saksi akan dilakukan secara virtual. Sebab, para saksi telah dipulangkan ke daerah asal oleh Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan. “Nanti kami hadirkan secara virtual terapisnya. Termasuk saksi penangkap juga. Kalau untuk pengguna jasanya nanti kami cek kembali diberkasnya. Kami sudah koordinasi juga dengan penyidik,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, THM yang juga hotel dan SPA di Jalan Kusuma Bangsa RT 10 Kelurahan Gunung Lingkas, Tarakan Timur digrebek Polres Tarakan pada 15 Februari lalu. Diduga ada aktivitas perdagangan orang atau jasa prostitusi dibalik hotel dan spa tersebut. Tiga tersangka, yakni Iwun diketahui sebagai pengelola atau kasir, Ari dan Taufik Hidayat sebagai penerima uang sementara dari jasa prostitusi. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru