Monday, 25 May, 2026

Diduga Jadi Muncikari Sejak Tahun Lalu

TARAKAN – Pria berinisial AF dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan pada 9 Juni lalu, diduga bekerja sebagai muncikari atau melanggar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pria berusia 23 tahun itu diduga sudah bekerja sebagai muncikari sejak tahun 2022 lalu.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu Randhya Sakthika Putra mengatakan, saat diamankan, AF tengah berada di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat. Di saat yang bersamaan, korban tengah melayani seorang pria hidung belang pada pukul 23.15 Wita, 9 Juni lalu.

“AF berperan sebagai penyedia jasa booking out (BO) wanita. Setelah diungkap, terdapat sekitar 6 wanita yang bekerja dengan AF. Jadi pria yang ingin melakukan hubungan badan menghubungi AF. Kemudian AF menyediakan wanita tersebut,” ungkapnya, Senin (12/6).

Saat ada permintaan wanita, korban TPPO ini menerima sekitar Rp 1,2 juta dan tersangka menerima Rp 200 ribu- Rp 300 ribu untuk sekali berhubungan badan. Korban tidak mendapatkan paksaan dari bisnis haram tersebut. Hanya saja korban dan tersangka sama-sama mengambil keuntungan dari layanan prostitusi.

“Tersangka memang sudah mengenal beberapa pria pengguna jasa seks komersial ini. Sehingga, saat komunikasi yang dilakukan pun hanya melalui handphone. Korban belum ada yang di bawah umur. Kami juga masih lakukan pengembangan untuk jaringan TPPO ini. Korbannya hanya buruh lepas aja,” tuturnya.

Tak hanya AF, polisi berhasil mengamankan alat kontrasepsi, uang tunai Rp 1,2 juta dan dua unit handphone. Ia menegaskan, para hidung belang yang biasa memesan wanita merupakan warga sipil dan tidak ada dari kalangan pejabat.

“Jasanya short time (sekali berhubungan badan). Dari hasil penyelidikan, korban ada yang dari luar Tarakan,” bebernya.

AF kini disangkakan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang atau Pasal 29 KUHP atau Pasal 506 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana. Dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru