TANJUNG SELOR – Tempat Hiburan Malam (THM) Valentino yang berada di Jalan Jambu, Tanjung Selor, disegel hingga waktu yang tidak ditentukan.
Proses penyegelan terjadi pada Senin (3/7), diduga THM tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pasal 3 Huruf A, B dan E Nomor 25 tentang ketertiban dan kebersihan lingkungan dalam wilayah di Kabupaten Bulungan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bulungan Wilson Ului mengatakan, penyegelan telah ada dasar dan tertuang Perda Nomor 25 pasal A, B dan E mengenai penegakkan ketertiban umum di lingkungan masyarakat.
Banyaknya laporan masyarakat akibat keributan yang terjadi membuat keresahan. Sehingga, penyegelan dilakukan. Bahkan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 terkait Satpol PP. Pihaknya pun telah melakukan SP 1 dan SP 2.
“Pemilik THM (Valentino) atau yang mengelola pernah datangi kami ke kantor. Kita jelaskan aturan yang mereka langgar,” terang Wilson kepada Harian Rakyat Kaltara, Senin (3/7).
Saat dilakukan surat pernyataan (SP) 1, kesanggupan menjaga ketertiban lingkungan masyarakat, pihak THM telah menyetujui. Tetapi, berjalannya waktu masih ada terjadi keributan di daerah THM tersebut. Sehingga, akhirnya Satpol PP mengeluarkan SP 2 untuk pengelola THM.
“SP 1 telah kita berikan tahun 2022 lalu. Untuk SP 2, diberikan pada tahun ini,” imbuhnya.
Menurut dia, yang terjadi di THM ini tidak menutup kemungkinan akan dilakukan juga pada THM lain, jika ada laporan dari masyarakat. Penyegelan dilakukan sementara, sampai mereka mengurus izin waktu bersama pemilik dan pengelola.
Sementara itu, Pemilik THM Valentino Apendi meminta keadilan kepada Pemkab Bulungan. “Kita punya karaoke ini semua sudah sesuai prosedur yang dipenuhi. Saya minta pemda harus tegas, kalau memang di Tanjung Selor tidak diperbolehkan untuk izin karaoke. Kami minta keadilan supaya seluruh THM ditutup saja. Jangan kami dilakukan diskriminatif,” kesalnya.
Pihaknya berupaya mengenai perizinan seluruhnya. Namun ternyata Satpol PP malah lakukan penyegelan. “Kami tidak tinggal diam. Sebab kami akan lakukan upaya hukum lainnya,” imbuhnya.
Menurut Apendi, perizinan yang dimiliki yakni sertifikat tanah, IMB, Izin Usaha, izin menjual minuman beralkohol golongan A. “Kita persilakan dicek perizinan, tidak ada kekurangan perizinan kami,” ujarnya.
Mengenai SP yang telah diterima bahkan pernah dipanggil. Pihaknya, berusaha memperbaiki. “Pertama masalah kurang kedap suara. Itu kita ikuti dan sudah kedap suara,” ujarnya.
Kemudian untuk masalah keributan, pihaknya akan mengecek kapan terjadinya. “Saya akan cek, siapa tahu memang ada keributan. Tapi kalau kita lihat tidak ada. Malah, yang ada itu di jalanan di luar area THM. Dalam Valentino ini, InsyaAllah tidak pernah terjadi keributan,” ungkapnya.
Di lain pihak, Ketua RT 91 Syamsuri Ismail mengaku, akibat kegiatan THM, warga disekitar kerap keluhkan mengenai gangguan yang terjadi hingga Subuh.
“Gangguan ini biasa sampai Salat Subuh, baru-baru ini saja ada pengunjung THM ditemukan warga yang tidak mengenakan pakaian sama sekali. Ini kita tidak tahu, apakah pengunjung THM di sini (Valentino) atau yang satunya. Sebab ada dua THM disini (Jalan Jambu),” jelasnya.
Baru-baru ini juga dilakukan pertemuan terkait pembenahan. Namun dalam on prosesnya, tetap terjadi lagi keributan sehingga keluar SP. “Atas kejadian ini, terakhir sudah keputusannya yakni disegel,” imbuhnya.
Usai disegel secara hukum, masyarakat berharap ketertiban dan keamanan dijaga. Berkaitan relokasi, dirinya berharap, pemda bisa merelokasi tempat yang dinilai aman. “Tak ada was-was lagi, baik dari pengelola, maupun masyarakat setempat. Kalau kita lihat, ini pusat ibu kota Kaltara. Tentu akan banyak warga yang akan Migrasi. Semestinya pengelola mentaati peraturan yang ada,” harapnya. (kn-2)


