TIDENG PALE – Menindaklanjuti edaran yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, Dinkes Ktt bersama lembaga terkait pun menggelar rapat koordinasi (Rakor).
Edaran tersebut mewajibkan penyelidikan epidemiologi dan penjelasan BPOM RI tentang isu obat sirop yang berisiko mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Dalam rakor tersebut, melibatkan seluruh Kepala Puskesmas se-KTT, Penanggung Jawab Apotek, Direktur RSUD dr Akhmad Berahim, dan unsur terkait lainnya.
Hasil dari rakor itu, diantaranya seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) dan apotek sementara waktu menghentikan peresepan dan penggunaan obat sirop. Kecuali untuk obat yang tidak terdapat sediaan lain. Selain sediaan cair atau sirop, atas persetujuan dokter dan dengan pengawasan ketat.
Apabila ada temuan kasus terindikasi atau dicurigai gangguan ginjal akut, agar bisa segera dilaporkan. Selanjutnya, memperkuat edukasi kepada masyarakat untuk membatasi dan menghentikan sementara penggunaan obat sirop.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes KTT Mohammad Sarif mengatakan, akan mengeluarkan pengumuman resmi untuk faskes dan apotek. Bertujuan untuk menghentikan penggunaan sementara lima jenis sirop yang dilarang edar oleh BPOM.
“Kita telah lakukan edukasi kepada masyarakat. Termasuk sebarkan pengumuman ke apotek dan faskes, untuk penghentian sementara penggunaan sediaan obat cair sirop yang mengandung EG dan DEG,” singkatnya, Rabu (26/10).
Di lain pihak, Direktur RSUD dr Akhmad Berahim Budi Samroni menambahkan, keputusan saat rakor melarang faskes atau apotek untuk sementara tidak menjual jenis sirop yang dilarang edar oleh BPOM. Sampai ada pemberitahuan selanjutnya oleh Pemerintah Pusat bersama BPOM.
“Kita merasa bersyukur karena belum ditemukan kasus itu masuk di RSUD KTT. Jikapun ada temuan kasus itu, maka dilakukan rujukan ke rumah sakit yang telah menjadi rujukan dari pemerintah,” pintanya. (kn-2)


