TIDENG PALE – Wakil Bupati KTT Hendrik mengimbau kepada masyarakat untuk menaati dan mengikuti instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), perihal penghentian sementara penggunaan obat sirop. Termasuk kepada pemilik apotek dan fasilitas kesehatan (Faskes).
“Hal ini berkaitan dengan kasus Gagal Ginjal Akut, yang mengancam keselamatan jiwa anak,” terang Hendrik, Jumat (21/10).
Adanya penghentian sementara beredarnya obat sirop, Dinas Kesehatan (Dinkes) KTT belum menerima edaran yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes KTT Mohammad Sarif mengatakan, masih menunggu surat keputusan dari Dinkes Kaltara. Pasalnya, sampai saat ini belum mengeluarkan edaran. “Kita menunggu keputusan dari Pemprov Kaltara. Baru kita keluarkan edarannya, namun sosialisasi dan edukasi telah disampaikan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Dinkes KTT saat ini gencar melaksanakan promosi kesehatan ke masyarakat. Salah satunya terkait pencegahan kasus gagal ginjal akut yang saat ini merebak. Dia menyarankan kepada masyarakat, khususnya orangtua agar mengutamakan kompres ketika anak mengalami demam. Sebagai bentuk tindakan pencegahan terhadap kasus gagal ginjal akut.
Dia mengakui, sementara ini belum mendapatkan laporan masyarakat yang mengalami sakit serupa. “Kita berharap semoga di KTT bebas dari berbagai ancaman penyakit. Termasuk jenis kasus yang saat ini lagi merebak,” tuturnya. (kn-2)


