TANJUNG SELOR – Dalam upaya memaksimalkan peningkatan ekonomi pasca transisi pandemi ke endemi, salah satunya dilakukan penyesuian kebijakan protokol kesehatan (Prokes). Baik itu bagi pelaku perjalanan dalam negeri, luar negeri, kegiatan skala besar dan fasilitas publik.
Pemerintah Pusat pun mencabut secara resmi berkaitan kewajiban penggunaan masker di ruang publik. Bahkan, dalam aturan baru yang dirilis, membebaskan masyarakat dari kewajiban penggunaan masker di tempat umum dan fasilitas publik.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada masa transisi endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Meksipun demikian, masyarakat masih dianjurkan menggunakan masker apabila merasa kondisi kesehatannya kurang baik.
Bupati Bulungan Syarwani meminta, meskipun ada aturan baru diperbolehkan tidak menggunakan masker di ruang publik. Tapi jangan lengah, sebab masih status transisi pandemi ke endemi.
“Kami mengikuti statment dari pemerintah, terkait transisi pandemi ke endemi. Nantikan status itu dilabelkan. Apakah berkaitan dengan penggunaan masker, pola hidup sehat atau cuci tangan,” jelasnya, belum lama ini.
Ia mengakui, Pemerintah Kabupaten Bulungan belum menerapkan kebebasan tidak pakai masker di ruang publik. Saat ini masih status transisi endemi, meskipun situasi berbeda dengan status pandemi. (kn-2)


