Sunday, 26 April, 2026

Ditargetkan Tahun Ini Penerimaan Pajak Rp 1,23 Triliun

TARAKAN – Secara statistikl, laporan Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak di Tarakan dan Nunukan, sudah di atas 100 persen. Hal ini menandakan masyarakat wajib pajak di Tarakan sudah semakin tertib.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Tarakan, Gerrits Parlaungan Tampubolon,  mengatakan ada dua manfaat pelaporan yang bisa diterima wajib pajak dalam melakukan laporan SPT rutin setiap tahun ke kantor pajak. Dari sisi laporan akan menjadi lebih lengkap. Sehingga memudahkan pihaknya dalam melakukan pengawasan terhadap pajak. “Manfaat lainnya tentu pemerintah mendapatkan penerimaan untuk negara dari pajak yang dibayar,” katanya, Sabtu (12/2).

Dalam kegiatan pekan panutan pelaporan SPT Tahunan dan Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dilaksanakan KPPP Tarakan, statistik laporan SPT wajib pajak efektif di Tarakan dan Nunukan di atas 100 persen. Hal ini memberikan gambaran bahwa wajib pajak di dua daerah yang menjadi wilayah kerja KPPP Tarakan menjadi lebih tertib.

Ia menyebutkan di tahun 2021, KPPP Tarakan mendapatkan penerimaan pajak sebesar Rp 900 miliar. Jumlah tersebut 99 persen sudah memenuhi target sebelumnya, yakni Rp 990 miliar. Kemudian untuk SPT tahun ini masih berjalan, sehingga pihaknya belum mendapatkan angka jelas terkait pembayaran SPT.

“Penerimaan kebanyakan didapatkan dari sektor pertambangan dan perdagangan. Sedangkan yang paling kecil dari sektor jasa. Kalau tahun ini, kami ditargetkan Rp 1,23 triliun. Tapi, kalau sekarang belum (ada data SPT) karena biasa pergerakannya itu mulai di bulan Maret,” jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Tarakan Khairul mengatakan, pelaporan SPT Tahunan juga harus dipatuhi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Tarakan. Agar bisa menjadi contoh bagi masyarakat, dalam melaporkan SPT tahunannya tepat waktu.

“Pembayaran pajak tepat waktu itu sangat penting. Apalagi, pajak itu merupakan salah satu tulang punggung utama dari pembangunan. Jadi, yang menjadi wajib pajak, memiliki kemampuan dan punya usaha, ASN dan masyarakat yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak, harus membayar pajak tepat waktu,” imbuhnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru