TARAKAN – Selebgram asal Tarakan Aditya Harun alias Luna Syantik dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, serta pidana denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Pembacaan tuntutan pada perkara penyebaran video berkonten pornografi, dibacakan JPU pada pekan lalu di Pengadilan Negeri Tarakan. Berdasarkan fakta persidangan, didapati dakwaan JPU yang terbukti yaitu Pasal Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam hal konten atau perbuatan terdakwa bermuatan kasus asusila dan dapat diakses oleh masyarakat secara live. Melalui media sosial Instagram milik terdakwa. JPU pada perkara tersebut, Komang Noprizal menambahkan terdakwa mengaku bahwa saat itu hanya melakukan siaran langsung melalui media Instagram.
Posisinya saat itu, terdakwa bersama seorang pria di kamar usai berkenalan di media sosial. Pria tersebut membayar terdakwa Rp 300 ribu, untuk melakukan perbuatan asusila.
“Saat (siaran langsung) itu netizen atau followers dari terdakwa memberikan komentar dan menantang terdakwa untuk melakukan perbuatan asusila. Terdakwa yang merasa terpancing, nekat melakukan hal yang bermuatan asusila,” jelasnya, Rabu (6/3).
Dalam agenda pemeriksaan, terdakwa mengakui melakukan perbuatannya dengan kesadaran dan tanpa paksaan dari siapa pun. Terdakwa mengakui bahwa pekerjaan asusila yang digeluti, karena harus memenuhi kebutuhan sehari-hari dan orangtuanya.
Dari tuntutan JPU, terdakwa sudah pembelaan secara lisan kepada majelis hakim. Terdakwa Luna meminta keringanan, dengan alasan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.
“Saat dilakukan tahap dua, ada surat keterangan dari dokter bahwa yang bersangkutan mengidap penyakit HIV. Saat ini proses penahanan di Polres Tarakan masih ditempatkan di sel khusus. Sidang putusan hari Kamis minggu depan,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa yang berparas wanita melakukan siaran langsung. Dengan konten pornografi melalui akun Instagram pribadinya, pada 8 Desember 2023. Video tak senonoh tersebut akhirnya tersebar ke dunia maya dan meresahkan warga Tarakan. Akhirnya Polres Tarakan bekerjasama Polresta Samarinda berhasil mengamankan terdakwa di Samarinda, pada 9 Desember 2023. (kn-2)


