Monday, 22 June, 2026

Dua Terdakwa Belum Terima Upah

TARAKAN – Sejumlah saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang perkara 2 bungkus sabu yang dibuang ke kloset. Dengan terdakwa Saiful dan Aula Rahman.

Saksi yang dihadirkan, yakni saksi penangkap dari BNNP Kaltara dan mahkota. Berdasarkan keterangan saksi penangkap, didapati perkara tersebut diungkap berdasarkan adanya laporan dari masyarakat. Terkait peredaran narkotika di Jalan Panda Wangi, Kelurahan Juata Permai, Tarakan Utara pada 22 Maret 2023.

Saat menerima laporan, BNNP Kaltara menindaklanjuti dan mendatangi rumah terdakwa Saiful.

“Saat didatangi petugas, terdakwa Saiful dan Aula Rahman berada di dalam rumah. Kemudian dilakukan penggerebekan oleh petugas BNNP Kaltara dan didapati kedua terdakwa berada di dalam toilet. Petugas menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bertuliskan teh Cina dan sabu 5,59 gram,” jelas JPU, Komang Noprizal, Jumat (22/9).

Diduga, sabu yang dibungkus dalam kemasan teh Cina sudah dibuang kedua terdakwa di dalam kloset. Hal itu dilakukan kedua terdakwa, lantaran sudah didatangi petugas. Bahkan sabu 5,59 gram ditemukan petugas di pinggiran kloset. Kloset tersebut sempat dibongkar petugas BNN dan mendapati bungkus plastik kemasan teh Cina.

Dari keterangan para saksi, terdakwa Saiful awalnya mendapat perintah dari salah satu DPO dalam perkara tersebut yaitu Heri alias Isa, untuk mengambil sabu. Sabu itu diambil terdakwa Saiful di sekitar Jalan Hake Babu, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat.

“Tapi terdakwa tidak tahu berapa jumlah sabu, karena hanya mengambilnya saja. Setelah menerima sabu itu, Saiful langsung menghubungi terdakwa Aula. Untuk segera membelikan bungkusan dan timbangan digital,” ungkapnya.

Dari fakta persidangan, barang haram tersebut akan dikirim ke Balikpapan. Selain menghadirkan saksi dalam sidang pembuktian. Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa pun sudah dilakukan.

“Kalau dari Saiful mengaku hanya menerima perintah untuk mengambil sabu,” imbuhnya.

Para terdakwa mengaku belum mendapatkan upah dari DPO Isa. Hanya keduanya dijanjikan akan mendapatkan upah, apabila sabu berhasil dikirim ke Balikpapan. Namun untuk besaran upahnya, kedua terdakwa belum mengetahuinya.

Kemudian terkait dugaan sabu yang berjumlah 2 kg, apabila mengacu dengan dua bungkus kemasan teh Cina. Kedua terdakwa tidak bisa memastikan jumlah pastinya. Namun Komang memastikan, kemasan teh Cina yang didapatkan dalam perkara itu, merupakan kemasan sabu yang sering didapati saat pengungkapan perkara sabu.

“Sidang selanjutnya akan masuk ke agenda tuntutan. Rencananya tuntutan akan kita bacakan pada Selasa (26/9) pekan depan,” pungkasnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru