TANJUNG SELOR – Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dua mantan manajer Perusda Berdikari, masing-masing berinisial SF dan AJP, akan dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan ke Pengadilan Tipikor Samarinda.
Bahkan, kedua tersangka pun kini sudah dipindahkan ke Samarinda dari Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bulungan, pada Kamis (23/11) lalu. Kedua tersangka diduga melakukan penyelewengan anggaran dengan memperkaya diri sendiri.
“Perusda Berdikari seharusnya menjadi badan usaha, yang bertanggung jawab atas pengembangan ekonomi di Bulungan,” terang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bulungan Nanang Triyanto, Kamis (23/11).
Akan tetapi, lanjut dia, dua mantan manajer yang bekerja di badan usaha ini justru memanfaatkan kepercayaan untuk melakukan korupsi. “Kasus korupsi sangat merugikan masyarakat, yang seharusnya merupakan pihak yang diuntungkan dari kegiatan Perusda Berdikari. Uang negara yang seharusnya digunakan kemajuan daerah, justru digunakan kedua tersangka untuk memperkaya diri sendiri,” ungkapnya.
Dengan pelimpahan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Samarinda, diharapkan para tersangka bisa mendapatkan hukuman yang pantas. Ini juga menjadi salah satu upaya, untuk memperlihatkan pada masyarakat. Bahwa hukum di Indonesia masih berjalan dan korupsi tidak akan ditoleransi.
“Kasus korupsi Perusda Berdikari merupakan contoh nyata penyalahgunaan kekuasaan, yang dapat merugikan masyarakat luas. Semoga ini bisa menjadi awal dari pemberantasan korupsi di sektor publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada pemerintah,” harapnya.
Di lain pihak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bulungan Rahmatullah Aryadi menambahkan, saat ini jaksa masih menyusun berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikior Samarinda.
“Belum dilimpahkan, karena masih dalam tahap proses penyusunan surat dakwaan,” ujarnya.
Namun, dia menegaskan, kedua tersangka sudah dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bulungan ke Rutan Samarinda. “Iya, tersangka sudah dipindahkan ke Rutan Samarinda,” imbuhnya.
Soal pengembalian kerugian negara dari kedua tersangka, Aryadi memastikan belum ada. Adapun pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka, yakni Pasal 2 Ayat I subsider Pasal 2 juncto (jo) Pasal 19 Ayat I Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tipikor. (kn-2)


