Wednesday, 13 May, 2026

Dugaan Gunakan Dokumen Palsu, Oknum Caleg Tarakan Jalani Sidang

TARAKAN – Bawaslu Kota Tarakan akan melakukan sidang adjudikasi, dugaan pelanggaran administratif terhadap terlapor dari salah seorang oknum calon legislatif (Caleg) Dapil Tarakan Tengah.

Bahkan oknum tersebut dilaporkan terkait dugaan penggunaan dokumen palsu. “Ada dua yang dilaporkan disitu. Satu dugaan pelanggaran administratif dan dugaan tindak pidana Pemilu. Besok (hari ini, Red) dijadwalkan pemeriksaan berupa pembacaan gugatan pelapor. Besok diagendakan memanggil pelapor dan terlapor. Kami sudah kirimkan undangannya,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tarakan Johnson, Kamis (29/2).

Dugaan pelanggaran administrasi ini, terkait persyaratan pencalonan. Namun pihaknya akan mengkaji dalam fakta persidangan adjudikasi nanti. Bahkan pihaknya menyiapkan tim investigasi, untuk menelusuri dokumen yang berkaitan pelanggaran administrasi.

“Yang terlapor hanya calegnya saja. KPU nanti dalam persidangan sebagai lembaga terkait,” imbuhnya.

Terkait laporan dugaan tindak pidana pemilu, masih dibahas di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dalam tahap meminta klarifikasi. Ia menilai, laporan dugaan pemalsuan dokumen terkait caleg yang diduga sudah pernah terlibat pidana. Laporan pelapor, oknum caleg tersebut pernah terlibat pidana di luar Kota Tarakan.

“Ada putusan pengadilan yang belum sampai lima tahun. Itu dugaannya. Proses masih sementara berjalan. Kami tidak bisa mendahului apa yang menjadi bagian dari proses yang akan dilaksanakan,” jelasnya.

Ia menegaskan, laporan dugaan pelanggaran terima Bawaslu Tarakan pada 22 Februari lalu. Pihaknya enggan menyebutkan oknum caleg dan pelapor tersebut. Disisi lain, sidang kasus dugaan pelanggaran administrasi di TPS 02 dan TPS 88 dengan agenda pembacaan putusan yang diagendakan, terpaksa harus ditunda. Pasalnya, KPU Tarakan memohon untuk menyesuaikan waktu.

Sebelum pembacaan putusan, Bawaslu Tarakan harus berkonsultasi ke Bawaslu Kaltara. “Itulah kami undur. Pembacaan putusan nanti dijadwalkan kembali pada 4 Maret 2024,” pungkasnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru